DENDA keterlambatan penyelesaian pekerjaan
bisa disetor oleh penyedia di bank/pos untuk kas negara/daerah atau dipotong dari pembayaran ketika diterbitkan surat perintah membayar
bisa disetor oleh penyedia di bank/pos untuk kas negara/daerah atau dipotong dari pembayaran ketika diterbitkan surat perintah membayar
1 Comments
Bagaimana maksud dari Perpres No. 4 Tahun 2015 pada pasal 93 ayat 1a? yang menyebutkan pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan? apakah tetap dikenakan denda 1/1000 atau apakah dibuatkan addendum kontrak seperti perpanjangan waktu? mohon penjelasannya?
ReplyDelete