Kerjasama
pemerintah dengan badan usaha ( KPBU) adalah kerjasama antara pemerintah dengan
badan usaha ( BUMN, BUMD, Swasta, perusahaan asing dan koperasi ) dalam
penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu kepada
spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala lembaga/Kepala
Daerah/BUMN/BUMD yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan
usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
Perka LKPP No. 19 tahun 2015
0 Comments