header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

MATERIAL ON SITE

Pembayaran kontrak dapat memperhitungkan bahan yang ada di lapangan atau  material on site ( MOS ), jadi dilihat dulu bagaimana kontraknya, apakah sudah mencantumkan mengenai mos..

Namun untuk barang yang sifatnya mudah rusak (semen mengeras), yang rawan penyusutan volume selama penyimpanan.seperti pasir, batu dsb tidak dimasukkan sebagai bagian MOS yang dapat dibayar.

Material on site, bisa dihitung dibayar, bila dicantumkan di dalam kontraknya
PERKA 19 TAHUN 2014

Pasal 4

(1)Pembayaran terhadap peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan:
a. merupakan bagian dari pekerjaan meskipun belum dilakukan uji fungsi (commisioning);
b. berada di lokasi yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Kontrak dan/atau perubahannya;
c. memiliki sertifikat uji mutu dari pabrikan/produsen;
d. bersertifikat garansi dari produsen/agen resmi yang ditunjuk produsen;
e. disetujui oleh PPK sesuai dengan capaian fisik yang diterima;
f. dilarang dipindahkan dari area lokasi yang ditetapkan sampai dengan waktu pemasangan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak manapun sebagaimana tercantum dalam Kontrak dan/atau perubahannya; dan
g. Penyedia bertanggung jawab atas keamanan penyimpanan dan risiko kerusakan.

(2)Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dicantumkan dalam Kontrak dan/atau perubahannya.
(3)Dalam hal peralatan dan/atau bahan dibuat/dirakit oleh Penyedia, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dapat digantikan dengan Surat Persetujuan dari PPK. (4)Pembayaran peralatan dan/atau bahan hanya diberikan untuk pekerjaan yang menggunakan kontrak harga satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan pada Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan.

tulisan terbaru mengenai MOS silakan dillihat di http://www.mudjisantosa.net/2016/12/material-on-site-untuk-pekerjaan.html

Post a Comment

2 Comments

  1. untuk harga satuan perawatan, angkutan kelapangan, dan bongkar muat di ambil atas dasar apa????
    apa cukup dgn di sesuaikan harga lapangan.

    ReplyDelete
  2. dan matrial apa saja yg bisa di masukan kedalam analisa MOS??
    apa kah semua matrial , atau hanya matrial yang mengalami penyusutan volume seperti semen....

    ReplyDelete