PP 43 tahun 2014 , Pasal 105
Pengadaan barang/jasa di desa di atur dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada peraturan pe UU an.
Pengadaan barang/jasa di desa di atur dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada peraturan pe UU an.
0 Comments