Bagaimana kalo ada perpanjangan kontrak konstruksi ?
Dilihat kontraknya.
1. kontrak pengawas mengikuti kontrak kontruksi
2. kontrak pengawas tidak mengikuti kontrak kontruksi
a. perlu dilakukan perpanjangan juga dengan menambah nilai rp kontrak
b. perlu dilakukan perpanjangan dengan beban biaya dari penyedia konstruksi
c. dilakukan pengawasan oleh pihak PPK
2 Comments
Untuk beban biaya dari penyedia konstruksi bagaimana mekanisme pembayaranya pak ? Mohon pencerahannya terima kasih
ReplyDeletebgm kalo sampe putus kontrak? konaultan terap dibayar atau dgend
ReplyDelete