header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Engineering Procurement Construction / EPC

EPC
Pengadaan secara EPC, tidak diperlukan HPS
Penawaran penyedia bebas menawarkan item-item pekerjaan. Penawaran penyedia dinilai bagaimana mencapai output dengan efisien.
Penyedia yang mencapai efisien terbaik, item-item yang ditawarkan dinilai kewajaran harga pasarnya.

EPC lebih cocok digunakan di BUMN/BUMD atau swasta.

Tulisan saya ini perlu diperdalam dan dikoreksi bila tidak cocok dengan best practisenya.

Perpres 54 tahun 2010 pasal 54 ayat 2
Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi merupakan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang bersifat kompleks dengan menggabungkan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan/atau pengawasan.
Penjelasan: Model Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi antara lain dapat berbentuk:
1. Kontrak berbasis kinerja (Performance Based Contract) merupakan Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa atas dicapainya suatu tingkat pelayanan tertentu yang bisa merupakan penggabungan paket pekerjaan yang biasanya dilakukan terpisah.
2. Kontrak Rancang dan Bangun (Design & Build) merupakan Kontrak Pengadaan yang meliputi desain dan pembangunan.
3. Kontrak Rancang Bangun Konstruksi (Engineering Procurement Construction/EPC) merupakan Kontrak pengadaan yang meliputi desain, pengadaan, dan konstruksi.

Tulisan lain yang mungkin membantu  silahkan klik  EPC

Post a Comment

1 Comments