Bila hasil pengadaan prosesnya
ternyata diketahui tidak sesuai dengan peraturan yang ada, maka hasil pengadaan
perlu dinilai oleh APIP mengenai azas manfaat dan kewajaran harga pasarnya.
Bila ada mark up harga akan
menimbulkan kerugian negara.
Apakah kerugian negara bisa
dihitung dengan benar ?
Ketidak tepatan penerapan
perhitungan kerugian negara, sebenarnya merugikan pengelola pengadaan dan
merugikan para penyedia
Kebenaran mengenai kerugian
negara bisa dipertanyakan mengenai :
1. kewenangan pihak yang
menghitung
2. bagaimana cara menghitung
3. diperbandingkan kewajaran
harga perhitungan dengan data lain (apple to apple)
Terhadap temuan kerugian negara,
kita bisa bersikap :
1. bisa dijelaskan disampaikan
lisan kepada yang menemukan
2. bisa disampaikan tertulis di
LHP / BA Pemeriksaan
3. bisa dibantah dengan argumen
dipengadilan
4. bisa digugat di pengadilan
Karena sifat kerugian negara itu
harus NYATA DAN PASTI, jangan kira-kira atau cuma bersifat potensi.
Dalam praktik penegakan hukum,
pengertian keuangan Negara berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2004 pasal 1 butir 22
berkaitan erat dengan pengertian istilah “Kerugian Negara/Daerah”.
[1] Pengertian istilah “ Kerugian Negara/Daerah”dalam UU Perbendaharaan Negara telah memperjelas/ mempertegas batasan tentang kerugian keuangan Negara/ daerah, yaitu kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
berkaitan erat dengan pengertian istilah “Kerugian Negara/Daerah”.
[1] Pengertian istilah “ Kerugian Negara/Daerah”dalam UU Perbendaharaan Negara telah memperjelas/ mempertegas batasan tentang kerugian keuangan Negara/ daerah, yaitu kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
0 Comments