header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

HASIL PERHITUNGAN KERUGIAN NEGARA DAPAT DIPERTANYAKAN KEBENARANNYA

Bila hasil pengadaan prosesnya ternyata diketahui tidak sesuai dengan peraturan yang ada, maka hasil pengadaan perlu dinilai oleh APIP mengenai azas manfaat dan kewajaran harga pasarnya.
Bila ada mark up harga akan menimbulkan kerugian negara.
Apakah kerugian negara bisa dihitung dengan benar ?

Ketidak tepatan penerapan perhitungan kerugian negara, sebenarnya merugikan pengelola pengadaan dan merugikan para penyedia
Kebenaran mengenai kerugian negara bisa dipertanyakan mengenai :
1. kewenangan pihak yang menghitung
2. bagaimana cara menghitung
3. diperbandingkan kewajaran harga perhitungan dengan data lain (apple to apple)

Terhadap temuan kerugian negara, kita bisa bersikap :
1. bisa dijelaskan disampaikan lisan kepada yang menemukan
2. bisa disampaikan tertulis di LHP / BA Pemeriksaan
3. bisa dibantah dengan argumen dipengadilan
4. bisa digugat di pengadilan
Karena sifat kerugian negara itu harus NYATA DAN PASTI, jangan kira-kira atau cuma bersifat potensi.

Dalam praktik penegakan hukum, pengertian keuangan Negara berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2004 pasal 1 butir 22
berkaitan erat dengan pengertian istilah “Kerugian Negara/Daerah”.
[1] Pengertian istilah “ Kerugian  Negara/Daerah”dalam UU Perbendaharaan Negara telah memperjelas/ mempertegas batasan tentang kerugian keuangan Negara/ daerah, yaitu kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Post a Comment

0 Comments