Atau dapat terjadi dilakukan penunjukan langsung.
(Perpres 4 tahun 2015) Pasal 91
(1)
Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar
kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban
yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Penjelasan : Contoh Keadaan Kahar dalam Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa antara lain namun tidak terbatas pada: bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran, gangguan industri
lainnya sebagaimana dinyatakan melalui
keputusan bersama Menteri Keuangan dan
menteri teknis terkait.
Keadaaan kahar karena bencana mengikuti :
UU No, 24 tahun 2007 Pasal 51(1) Penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.
0 Comments