header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Konsolidasi Pengadaan Langsung

Pengadaan langsung di suatu instansi yang memiliki 4 bagian.
Masing-masing bagian melakukan pengadaan sendiri-sendiri.
Hasil harga pengadaan menjadi bermacam-macam untuk kertas satu rim dengan spek yang sama, karena penyedianya beda-beda.Apakah ini akan menjadi temuan ?
Penyedia yang berbeda-beda memang akan menjadi harga transaksi yang berbeda-beda juga.
Yang perlu dicermati, apakah perbedaan tersebut, dalam kewajaran harga. Memang harga tidak akan bisa seragam (fixed) kalau penyedia berbeda.
Yang penting tidak dimark up dan tidak ada suap/gratifikasi.


Pengadaan di empat bagian instansi, tersebut sebaiknya disatukan (konsolidasi pengadaan) ke satu penyedia dengan pengadaan langsung atau melalui pelelangan (bila nilainya di atas Rp 200 Juta).

Pertanyaan berikutnya, apakah berbagai macam akun yang tersebar dapat dibuat dalam satu SPK ? Atau satu kontrak ?

Bisa dengan satu kontrak dengan pembebanan sesuai akun masing-masing. Namun ini perlu dikoordinasikan dengan bagian keuangan, agar tidak terkendala dalam pembayaran atau pertanggungjawaban pembayaran.
Mekanisme pencatatan aset ( barang milik negara/daerah) menghendaki agar ada satu harga yang seragam untuk suatu item barang/jasa.

Post a Comment

0 Comments