Pengadaan langsung di suatu instansi yang memiliki 4 bagian. Masing-masing bagian melakukan pengadaan sendiri-sendiri. Hasil harga pengadaan menjadi bermacam-macam untuk kertas satu rim dengan spek yang sama, karena penyedianya beda-beda.Apakah ini akan menjadi temuan ? Penyedia yang berbeda-beda memang akan menjadi harga transaksi yang berbeda-beda juga. Yang perlu dicermati, apakah perbedaan tersebut, dalam kewajaran harga. Memang harga tidak akan bisa seragam (fixed) kalau penyedia berbeda. Yang penting tidak dimark up dan tidak ada suap/gratifikasi.
Pengadaan di empat bagian instansi, tersebut sebaiknya disatukan (konsolidasi pengadaan) ke satu penyedia dengan pengadaan langsung atau melalui pelelangan (bila nilainya di atas Rp 200 Juta).
Pertanyaan berikutnya, apakah berbagai macam akun yang tersebar dapat dibuat dalam satu SPK ? Atau satu kontrak ?
Bisa dengan satu kontrak dengan pembebanan sesuai akun masing-masing. Namun ini perlu dikoordinasikan dengan bagian keuangan, agar tidak terkendala dalam pembayaran atau pertanggungjawaban pembayaran. Mekanisme pencatatan aset ( barang milik negara/daerah) menghendaki agar ada satu harga yang seragam untuk suatu item barang/jasa.
Post a Comment
0
Comments
Disclaimer
Bila penggunaan artikel atau data dalam blog ini menyebabkan kerugian materi maupun non materi, maka diluar tanggung jawab penulis blog
0 Comments