Pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan diterima/terpasang untuk pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya dapat dilakukan pembayaran terlebih dahulu, sebelum Barang/Jasa diterima setelah Penyedia Barang/Jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan;
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran diatur oleh Menteri Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran diatur oleh Menteri Keuangan.
Referensi pasal 89 ayat 4
Contoh pembayaran sewa.
Kemenkeu mengatur dengan S-1040 tahun 2014
Kemenkeu mengatur dengan S-1040 tahun 2014
1 Comments
S-1040 itu apa ya Kepmen atau Permen yang mana ??
ReplyDelete