Konsultan perorangan diikat secara kontraktual/SPK, tidak dibayar secara honor tetapi dibayar secara kontraktual sbb :
a. secara bulanan, atau
b. secara termin, atau
c. Sekaligus
Konsultan yang diperlukan hanya sekali saja atau hanya beberapa kali saja, dapat juga dibayar secara honor.
Konsultan yang diperlukan hanya sekali saja atau hanya beberapa kali saja, dapat juga dibayar secara honor.
No comments:
Post a Comment