Negosiasi dilakukan untuk efisiensi anggaran.
Berapapun hasil negosiasi dari pejabat pengadaan untuk e-purchasing, bahkan negosiasinya nol sekalipun, tidak masalah
Risiko ada di penyedia sesuai kontrak payungnya, bahwa bila penyedia menjual lebih murah kepada pihak lain diluar transaksi pemerintah, maka penyedia yang akan dikenakan sanksi sesuai kontrak payung dengan LKPP, misal denda sebesar 500% dari selisih harga.Berapapun hasil negosiasi dari pejabat pengadaan untuk e-purchasing, bahkan negosiasinya nol sekalipun, tidak masalah
.
Transaksi kepada pihak lain, sifatnya harus setara kejadiannya, apple to apple. Misal sama waktunya, sama volumenya dsb
0 Comments