Sehubungan dengan kegiatan kami pada Dipa - Belanja Sewa Gedung dengan pagu anggaran Rp. 90 JUTA, direncanakan untuk melalukan sewa Gedung untuk dipergunakan sebagai Kantor. Berikut beberapa hal yang perlu kami tanyakan :
1. Bagaimana cara menetapkan HPS untuk sewa rumah hunian menjadi kantor ?
2. Dapatkah kami menggunakan metode penunjukkan langsung dengan penyedia perseorangan ?
3. Atau dapatkah pagu anggaran kami pecah menjadi sewa per bulan ?
Atas bantuannya kami ucapkan terimah kasih.
1. HPS didasarkan pada kewajaran harga sesuai dengan lokasi dan waktu saat pelaksanaan pengadaan. Penentuan HPS dapat dilakukan dengan survey di beberapa tempat yang menyewakan rumah setipe/sejenis.
2. Sewa rumah termasuk ke dalam pengadaan jasa lainnya. Sehingga untuk sewa rumah dengan nilai Rp70.000.000,- dapat dilakukan dengan pengadaan langsung kepada pemiliknya (penyedia perorangan). Sederhanakan syarat penyedia, misal : pemilik, punya bukti kepemilikan, kalau bangunan harus ber IMB memiliki IMB dsb
3. Tidak perlu memecah paket.
1 Comments
bagaimana dengan tarif sewanya ditentukan oleh akuntan public?
ReplyDelete