header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

SEWA RUMAH

Sehubungan dengan kegiatan kami pada Dipa - Belanja Sewa Gedung dengan pagu anggaran Rp. 90 JUTA, direncanakan untuk melalukan sewa Gedung untuk dipergunakan sebagai Kantor. Berikut beberapa hal yang perlu kami tanyakan :
1. Bagaimana cara menetapkan HPS untuk sewa rumah hunian menjadi kantor ?
2. Dapatkah kami menggunakan metode penunjukkan langsung dengan penyedia perseorangan ?
3. Atau dapatkah pagu anggaran kami pecah menjadi sewa per bulan ?
Atas bantuannya kami ucapkan terimah kasih.
1. HPS didasarkan pada kewajaran harga sesuai dengan lokasi dan waktu saat pelaksanaan pengadaan. Penentuan HPS dapat dilakukan dengan survey di beberapa tempat yang menyewakan rumah setipe/sejenis.
2. Sewa rumah termasuk ke dalam pengadaan jasa lainnya. Sehingga untuk sewa rumah dengan nilai Rp70.000.000,- dapat dilakukan dengan pengadaan langsung kepada pemiliknya (penyedia perorangan). Sederhanakan syarat penyedia, misal : pemilik, punya bukti kepemilikan, kalau bangunan harus ber IMB memiliki IMB dsb
3. Tidak perlu memecah paket.

Post a Comment

1 Comments

  1. bagaimana dengan tarif sewanya ditentukan oleh akuntan public?

    ReplyDelete