header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

USER BOLEH MEMINTA PRODUK DENGAN MENYEBUT MEREKNYA DALAM MEMILIH PRODUK DI KATALOG

Ada beberapa produk yang spesifikasinya sama di katalog
namun penyedianya berbeda-beda. Bolehkah user menyampaikan merek tertentu yang harus diproses dengan e-purchasing ?
Dipilih saja sesuai kebutuhannya, boleh menyebut merek dan ingat jangan ada aliran suap/gratifikasi.


Dalam Pasal 110 Perpres 54 dan perubahannya, pada penjelasannya disebutkan :E-purchasing diselenggarakan dengan tujuan terciptanya proses Pemilihan Barang/Jasa secara langsung melalui sistem katalog elektronik (E-Catalogue) sehingga memungkinkan semua ULP/ Pejabat Pengadaan dapat memilih Barang/Jasa pada pilihan terbaik.


PADA PILIHAN TERBAIK, jadi bisa memilih sesuai yang diperlukan termasuk boleh dengan menyebut mereknya.


Penyedia agar bersaing dalam keunggulan produk dan meningkatkan promosinya smile emotikon

Post a Comment

0 Comments