USER BOLEH MEMINTA PRODUK DENGAN MENYEBUT MEREKNYA DALAM MEMILIH PRODUK DI KATALOG
January 29, 2016
Ada beberapa produk yang spesifikasinya sama di katalog namun penyedianya berbeda-beda. Bolehkah user menyampaikan merek tertentu yang harus diproses dengan e-purchasing ? Dipilih saja sesuai kebutuhannya, boleh menyebut merek dan ingat jangan ada aliran suap/gratifikasi.
Dalam Pasal 110 Perpres 54 dan perubahannya, pada penjelasannya disebutkan :E-purchasing diselenggarakan dengan tujuan terciptanya proses Pemilihan Barang/Jasa secara langsung melalui sistem katalog elektronik (E-Catalogue) sehingga memungkinkan semua ULP/ Pejabat Pengadaan dapat memilih Barang/Jasa pada pilihan terbaik.
PADA PILIHAN TERBAIK, jadi bisa memilih sesuai yang diperlukan termasuk boleh dengan menyebut mereknya.
Penyedia agar bersaing dalam keunggulan produk dan meningkatkan promosinya smile emotikon
Post a Comment
0
Comments
Disclaimer
Bila penggunaan artikel atau data dalam blog ini menyebabkan kerugian materi maupun non materi, maka diluar tanggung jawab penulis blog
0 Comments