Pemberian kesempatan
penyelesaian pekerjaan merupakan wewenang mutlak oleh PPK ( bukan hak dari
penyedia) untuk mencapai azas manfaat dari suatu kegiatan dengan
mempertimbangkan hasil penelitian terkait kemampuan penyedia dan progress
pekerjaan, serta dalam hal pembayaran akan melampui tahun anggaran harus ada
jaminan ketersediaan anggaran.
Apabila
PPK tidak mendapat kepastian terkait ketersediaan anggaran untuk pembayaran
sisa pekerjaan yang belum terselesaikan, PPK dapat memutuskan kontrak dan
melaksanakan tindaklanjut pemutusan kontrak sesuai ketentuan didalam kontrak.
1 Comments
Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
ReplyDeletepinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih
Terima kasih dan Tuhan memberkati
Ibu Kelly