header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

pengadaan koleksi musium

  1. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 40 ayat (2), dinyatakan bahwa Kontes digunakan untuk Pengadaan Barang yang memiliki karakteristik tidak mempunyai harga pasar dan tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan;
  2. Benda cagar budaya bergerak dan naskah kuno merupakan barang/benda yang tidak diperjualbelikan dipasar, tidak mempunyai harga pasar dan tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan. Pengadaan ganti rugi benda cagar budaya bergerak dan naskah kuno dapat dilaksanakan dengan mekanisme kontes dengan mengundang pemilik barang/kolektor;
  3. Dalam hal diperlukan, kegiatan Sayembara/Kontes dapat melibatkan tim teknis dan/atau tim juri yang memiliki kemampuan dalam melaksanakan appraisal dan menaksir nilai yang layak untuk diberikan ganti rugi kepada pemilik barang/kolektor. Penetapan dan penerbitan SK tim teknis dan/atau tim juri dilakukan oleh Pengguna Anggaran (pasal 8 ayat (2))

Post a Comment

0 Comments