Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 40 ayat (2), dinyatakan bahwa Kontes digunakan untuk Pengadaan Barang yang memiliki karakteristik tidak mempunyai harga pasar dan tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan;
Benda cagar budaya bergerak dan naskah kuno merupakan barang/benda yang tidak diperjualbelikan dipasar, tidak mempunyai harga pasar dan tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan. Pengadaan ganti rugi benda cagar budaya bergerak dan naskah kuno dapat dilaksanakan dengan mekanisme kontes dengan mengundang pemilik barang/kolektor;
Dalam hal diperlukan, kegiatan Sayembara/Kontes dapat melibatkan tim teknis dan/atau tim juri yang memiliki kemampuan dalam melaksanakan appraisal dan menaksir nilai yang layak untuk diberikan ganti rugi kepada pemilik barang/kolektor. Penetapan dan penerbitan SK tim teknis dan/atau tim juri dilakukan oleh Pengguna Anggaran (pasal 8 ayat (2))
Post a Comment
0
Comments
Disclaimer
Bila penggunaan artikel atau data dalam blog ini menyebabkan kerugian materi maupun non materi, maka diluar tanggung jawab penulis blog
0 Comments