Nama perusahaan asing, tetapi berbadan hukum indonesia, maka bukan perusahaan asing
Penjelasan pasal 19 ayat 1a sbb : yang dimaksud dengan Penyedia Barang/Jasa asing adalah perseorangan warga negara asing atau Penyedia Barang/Jasa yang bukan berbadan hukum Indonesia
Post a Comment
0
Comments
Disclaimer
Bila penggunaan artikel atau data dalam blog ini menyebabkan kerugian materi maupun non materi, maka diluar tanggung jawab penulis blog
0 Comments