Katalog elektronik atau E-Catalogue adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.
E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.

Penyedia catalog
a.      Produsen
b.      Distributor tunggal
c.      Agregator

      Contoh agregator seperti online shop, ayo.klik dan semoga akan tambah lagi penyedia agregator.

      Penyedia catalog ditunjuk berdasarkan hasil pelelangan, bila speknya sama.  Dalam hal spek berbeda di antara penyedia maka dilakukan penunjukan langsung.

      Penyedia catalog tersebut melakukan kontrak payung dengan LKPP.
Penyedia yang melakuka proses katalog ke LKPP tidak dipungut biaya.
Ini untuk menjadi perhatian bagi penyedia untuk tidak tertipu dengan pihak yang memanfaatkan proses ini. 

Dasar Hukum pengadaan dengan catalog :

Perpres 54 tahun 2010, yang telah diperbarui dengan Perpres 35 tahun 2011, Perpres 70 tahun 2012, Perpres 172  tahun 2014 dan Perpres 4 tahun 2015
Pada  pasal 110

Peraturan lain yaitu
a.      Perka 14 tahun2015

Pemroses pengadaan katalog
E-Purchasing dilaksanakan oleh
Pejabat Pengadaan/
PPK atau
pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/ Institusi.

Pejabat pengadaan untuk melakukan proses pengadaan katalog tidak dibatasi s,d 200 juta,
Demikian juga pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/ Institusi.untuk melakukan proses pengadaan katalog tidak dibatasi s,d 200 juta. 

Pejabat/ pegawai yang melakukan proses pengadaan katalog tidak diwajibkan memiliki sertifikasi pengadaan barang/jasa, mengingat pengadaan katalog seperti proses pembelian biasa saja.

Pengguna atau user dapat meminta diproses, dengan menyebut merek tertentu.

Alamat web katalog : https://e-katalog.lkpp.go.id

Harga dalam katalog sudah merupakan HPS, namun demikian dapat diperbandingkan dengan informasi lain untuk memperoleh negosiasi harga.

Hasil negosiasi harga merupakan nilai pengurang harga, yang merupakan penghematan anggaran.

Harga yang disepakati agar dipastikan sudah termasuk biaya pengiriman dsb atau tidak, sehingga perlu dilakukan pembicaraan lagi, yang nantinya merupakan biaya terpisah. Biaya tambahan ini agar memperhatikan kewajaran harga.

Bahkan bisa terjadi untuk daerah dan barang tertentu, biaya pengiriman bisa lebih besar daripada harga barang katalog.

Pengadaan dengan katalog dilakukan negosiasi harga atau tidak ada negosiasi.
Dalam hal aplikasi meminta negosiasi harga maka dilakukan negosiasi harga.

Negosiasi harga memperhatikan nilai pengadaan, volume, masa pengiriman dsb.

Dalam hal tidak berhasil melakukan negosiasi harga, risiko ada di penyedia sesuai kontrak payungnya.

Misal sanksi sbb “penyedia akan dikenakan sanksi bila menjual kepada pihak lain di luar pemerintahm sebesar 5x lipat dari selisih harga”.

Dalam hal aplikasi tidak ada negosiasi, maka langsung saja dilakukan transaksi seperti untuk pengadaan obat.

Pengadaan dengan katalog dilakukan dengan perikatan, kemudian kirim barang/penggunaan jasa (bukan kirim uang dulu kemudian kirim barang/penggunaan jasa).

Perikatan dengan katalog tidak memerlukan jaminan pelaksanaan

Barang yang dikirim, diperiksa, bila sesuai diproses untuk dilakukan pembayaran.
Pembayaran dipotong PPN dan PPh.

Dokumen perikatan/surat pesanan sudah tersedia di aplikasi, dokumen tersebut dapat diedit sesuai kebutuhannya.

Dalam melakukan proses, untuk batasan waktu respon penyedia secara umum tidak ada, kecuali untuk respon pengadaan obat adalah 3 s.d. 7 hari dan  untuk online shop 3 hari.

Bagaimana barang/jasa ada di catalog tetapi  penyedia katalognya yang tidak sanggup, lama dsb . Silahkan baca SE LKPP No 3 tahun 2015

Penyedia katalog telah dilakukan kualifikasi oleh lkpp sehingga satker / skpd ( atau bagian keuangan) tidak perlu minta data kualifikasi lagi

Progres katalog di tahun anggaran 2015
Kategori produk katalog  34
Jumlah penyedia katalog  529
Jumlah item katalog  41.000
Nilai transaksi katalog  Rp 31 triliun
Jumlah paket katalog 76.562


Sekarang pemerintah daerah dapat mengembangkan katalog lokal.
Pemda yang sedang memproses katalog lokal adalah kabupaten Badung Bali, Belitung Timur, Maros sulsel.