MA Bebaskan Dokter Hernah
karena Tidak Terbukti Korupsi Alat Kesehatan
karena Tidak Terbukti Korupsi Alat Kesehatan
Mahkamah Agung (MA) membebaskan dokter Hernah Lokaria karena tidak terbukti korupsi alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur (Jatim). dr Hernah sudah menolak untuk terlibat dalam tender tersebut.
Kasus bermula saat Kasi Kefarmasian dan Perbekalan Dinas Kesehatan Pemda Situbondo itu mendapatkan permintaan alat kesehatan dari berbagai puskesmas di daerahnya pada 2009. Sebab Situbondo menduduki peringkat pertama tingkat kematian ibu melahirkan dan bayi di Jawa Timur.
Telisik punya telisik, angka kematian ini karena alat kesehatan (alkes) di puskesmas-puskesmas belum memadai sehingga dibuat program pembelian alat kesehatan tersebut. Dokter Hernah kemudian ditunjuk sebagai panitia pengadaan barang untuk pembelian alat kesehatan seperti spektrofometer, reagen, microlap, kolesterol PAP SL, Ureum Protein dkk.
"Saya sempat mengundurkan diri karena belum mengikuti pelatihan pengadaan barang dan jasa dan belum memiliki sertifikat pengadaan," kata dokter Hernah sebagaimana tertuang dalam putusan yang dilansir website MA, Selasa (5/4/2016).
Namun pengunduran diri itu ditolak oleh pimpinannya dengan alasan di Dinas Kesahatan belum ada yang memiliki sertifikat pengadaan barang, sementara masyarakat memerlukan alat-alat kesehatan dengan segera. Pimpinannya meminta dokter Hernah melaksakan sesuai prosedur dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan tidak perlu takut melaksanakan lelang.
dr Hernah akhirnya mau menjadi panitia tender pengadaan barang alat kesehatan senilai Rp 448 juta. dr Hernah mengumpulkan brosur penjual alat kesehatan dan dihitung dengan harga perkiraan sendiri (HPS) seperti seperti pertimbangan harga yang kompetitif dan kualitas barang yang paling bagus.
"HPS disusun berdasarkan harga setempat. Panitia mengambil rata-rata dari harga terendah dijumlahkan dengan harga tertinggi dan dibagi dua. Jadi harga itulah yang digunakan untuk menyusun HPS dan memang demikian metodenya," kata dokter kelahiran 10 April 1976 itu.
Menurut dokter Hernah, dalam menyusun speak barang, pihaknya tidak mengarah ke sebuah barang tertentu. Namun kebetulan, dari HPS itu mengarah ke suatu produk karena kompetitif dan murah.
"Saya banyak menerima tekanan karena banyak yang menganggap PPK bisa memenangkan seseorang. Saya menerima banyak tamu titipan yang minta dimenangkan dalam proyek ini tetapi karena sudah komitmen, PPK menolak," ucap dr Hernah yang mulai diangkat sebagai PNS sejak 2005 itu.
Atas pertimbangan di atas, dokter Hernah mendapatkan alat kesehatan sesuai anggaran. Namun belakangan Hernah kaget karena audit BPKP 2011 menemukan selisih harga dan ia harus berhadapan dengan hukum.
Pada 26 April 2012, jaksa menuntut Hernah selama 1,5 tahun penjara. Atas tuntutan ini, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara kepada dr Hernah pada 12 Juni 2012. Duduk sebagai ketua majelis Ronius dengan anggota Titi Sansiwi dan Sangadi.
Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 19 Maret 2013. Atas vonis itu, dokter Hernah tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan dokter Hernah dan membebaskannya.
Putusan tersebut diketok pada Selasa (5/4/2016) siang ini dengan susunan majelis hakim agung Prof Dr Surya Jaya sebagai ketua majelis dan M Askin serta Leopold Luhut Hutagalung sebagai anggota.
(detik - asp/try)
(detik - asp/try)
2 Comments
Masalah utama, " Kesehatan Masyakarat" sedapat mungkin telah teratasi walau harus berproses. Tahapan mendapatkan barang yg dibutuhkan sudah dilalui, dan dr. Hernah sdh benar walau belum bersertifikat, tetapi ini masalah kemanusiaaan yakni Kesehatan Masyarakat. Harga murah bukan satu2x dasar mendapkankan pemenang. MA telah memutus berdasarkan kebenaran, bukan kepentingan.Selamat dokter Hernah.....by Mr. JJ
ReplyDeleteApakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
ReplyDeletepinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih
Terima kasih dan Tuhan memberkati
Ibu Kelly