Bagaimana dengan hasil perencanaan yang tidak bisa dipakai, akibat tidak
validnya haasil pengujian tanah, kedalaman pondasi yang disyaratkan dalam
perencanaan tidak bisa dipakai.
Seperti, hasil perencanaan kedalaman pondasi 7meter, sedangkan hasil
pengukuran ulang 14 meter, nah sejauhmana tanggung jawab konsultan perencana dalam hal ini ?
Terhadap pertanyaan di atas, diperlukan pertanyaan balik sbb :
Apakah hasil uji telah mencukupi sedangkan kejadiannya
bukan pada titik yang diuji ? Ataukah memang semua titik tidak valid ?
Respon :
Semuanya tidak valid pak, umpanya hasil uji konsultan 6m,
dilapangan seharusnya 12m, dan ini sangat berpengaruh ke bangunan, sehingga terjadi adendum
untuk pondasi hampir 20%, dan berdampak bangunan tdk selesai 100%, krn uangnya
terpakai untuk pondasi, demikian pak, tks
Persoalan klasik di pekerjaan
perencanaan, adalah karena PPK sering tidak kompeten dan tidak mempunyai
pembantu seperti tim teknis yang kompeten dan tidak profesional untuk menilai
pekerjaan perencanaan, disamping itu TOR atau KAK nya sering copy paste, dengan
yang terdahulu, wajar saja hasil kerja konsultan perencanaan jelek karena kurang ada penilaian
atau pengawasan.
Proses pekerjaan yang tidak terjamin,
menyebabkan hasil yang tidak berkualitas , bahkan tidak berguna. Ini akibat manajemen proyek yang tidak dijalankan
seperti PCM.
Ada beberapa hal penyebab lain,
seperti pemancangannya, apakah menggunakan tekanan yang yang sama seperti yang
digunakan pada perencanaan.
Sebaiknya untuk tiang pancang,
menggunakan test pile terlebih dulu,
kemudian jika test pile terjadi perbedaan dengan hasil perencanaan lakukan soil
test kembali, ajukan review design dan perencana berkewajiban melakukan itu.
Kadang kontraktor pelaksana tidak
telaten melakukan review design, sehingga kesalahan perencanaan diketahui di
tengah masa pelaksanaan sehingga secara tidak langsung PPK menemui kerumitan.
Kalau mengikuti Perpres adalah membuat
perencanaan ulang tanpa adanya tambahan biaya dari negara.
Tetapi kalau sudah berjalan atau fisik
bangunannya sudah selesai dengan perencanaan yang berubah, dilihat dulu,
masalahnya menjadi tanggung jawab siapa ?
Apakah kontraktor pelaksana ? Karena
tidak mereview hasil konsultan perencana atau memberitahu hasil konsultan
perencana tidak dapat diterapkan.
Ataukah hasil konsultan perencana
banyak salahnya ?
Ataukah PPK tidak melakukan manajemen
kontrak, seperti PCM dsb ?
Kalau konsultan perencana banyak
salahnya, harusnya memperbarui pekerjaan, Kalau mengikuti Perpres adalah
membuat perencanaan ulang tanpa adanya tambahan biaya dari negara.
Kalau konsultan perencana sudah menyatakan benar namun realisasinya tidak
bisa dilakukan maka konsultan perencana, tidak layak dibayar, kalau sudah
dibayar, ya harus disetor kembali.
Penulis, tidak begitu pakar dalam pekerjaan konstruksi, silakan dikoordinasikan
dengan dinas PU / Kemen PUPR
2 Comments
Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
ReplyDeletepinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih
Terima kasih dan Tuhan memberkati
Ibu Kelly
mohon infromasi lebih lanjut
ReplyDelete