header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

HASIL PEKERJAAN KONSULTAN PERENCANA , TIDAK DAPAT DILAKUKAN


Bagaimana dengan hasil perencanaan yang tidak bisa dipakai, akibat tidak validnya haasil pengujian tanah, kedalaman pondasi yang disyaratkan dalam perencanaan tidak bisa dipakai.
Seperti, hasil perencanaan kedalaman pondasi 7meter, sedangkan hasil pengukuran ulang 14 meter, nah sejauhmana tanggung jawab  konsultan perencana dalam hal ini ?

Terhadap pertanyaan di atas, diperlukan pertanyaan balik sbb :
Apakah hasil uji telah mencukupi sedangkan kejadiannya bukan pada titik yang diuji ? Ataukah memang semua titik tidak valid ?
Respon :
Semuanya tidak valid pak, umpanya hasil uji konsultan 6m, dilapangan seharusnya 12m, dan ini sangat berpengaruh ke bangunan, sehingga  terjadi adendum untuk pondasi hampir 20%, dan berdampak bangunan tdk selesai 100%, krn uangnya terpakai untuk pondasi, demikian pak, tks
Persoalan klasik di pekerjaan perencanaan, adalah karena PPK sering tidak kompeten dan tidak mempunyai pembantu seperti tim teknis yang kompeten dan tidak profesional untuk menilai pekerjaan perencanaan, disamping itu TOR atau KAK nya sering copy paste, dengan yang terdahulu, wajar saja hasil kerja konsultan  perencanaan jelek karena kurang ada penilaian atau pengawasan.
Proses pekerjaan yang tidak terjamin, menyebabkan hasil yang tidak berkualitas , bahkan tidak berguna. Ini  akibat manajemen proyek yang tidak dijalankan seperti PCM.
Ada beberapa hal penyebab lain, seperti pemancangannya, apakah menggunakan tekanan yang yang sama seperti yang digunakan  pada perencanaan.
Sebaiknya untuk tiang pancang, menggunakan test pile terlebih  dulu, kemudian jika test pile terjadi perbedaan dengan hasil perencanaan lakukan soil test kembali, ajukan review design dan perencana berkewajiban melakukan itu.
Kadang kontraktor pelaksana tidak telaten melakukan review design, sehingga kesalahan perencanaan diketahui di tengah masa pelaksanaan sehingga secara tidak langsung PPK menemui kerumitan.
Kalau mengikuti Perpres adalah membuat perencanaan ulang tanpa adanya tambahan biaya dari negara.
Tetapi kalau sudah berjalan atau fisik bangunannya sudah selesai dengan perencanaan yang berubah, dilihat dulu, masalahnya menjadi tanggung jawab siapa ?
Apakah kontraktor pelaksana ? Karena tidak mereview hasil konsultan perencana atau memberitahu hasil konsultan perencana tidak dapat diterapkan.
Ataukah hasil konsultan perencana banyak salahnya ?
Ataukah PPK tidak melakukan manajemen kontrak, seperti PCM dsb ?
Kalau konsultan perencana banyak salahnya, harusnya memperbarui pekerjaan, Kalau mengikuti Perpres adalah membuat perencanaan ulang tanpa adanya tambahan biaya dari negara.
Kalau konsultan perencana sudah menyatakan benar namun realisasinya tidak bisa dilakukan maka konsultan perencana, tidak layak dibayar, kalau sudah dibayar, ya harus disetor kembali.


Penulis, tidak begitu pakar dalam pekerjaan konstruksi, silakan dikoordinasikan dengan dinas PU / Kemen PUPR

Post a Comment

2 Comments

  1. Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
    pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
    Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
    Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih
    Terima kasih dan Tuhan memberkati
    Ibu Kelly

    ReplyDelete