header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KEGIATAN DENGAN ANGGARAN TAHUN JAMAK

Sering terjadi pelaksanaan kontrak konstruksi tidak cukup dikerjakan dalam beberapa bulan, bahkan perlu melewati tahun anggaran. Tetapi sering dipaksakan agar selesai dalam satu tahun anggaran.
Dalam perkiraan waktu perencanaan atau waktu lelang, hal demikian sudah terlihat.
Dengan demikian sebenarnya diperlukan adanya kontrak tahun jamak atau multi years.
Untuk menjadi kontrak tahun jamak, diperlukan jaminan anggaran, hal ini harus sudah dinyatakan pada saat mengusulkan anggaran, yaitu agar anggaran untuk kegiatan ini diusulkan multi years.
Jadi pengusulan multi years bukan pada pelaksanaan pelelangan  atau kontrak atau bukan pada pelaksanaan anggaran tetapi pada saat pembuatan anggaran.
Untuk anggaran Kementerian/Lembaga, pengusulan multi years dilakukan ke Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan. Namun sering Kemenkeu enggan untuk menyetujui adanya kegiatan multi years, karena akan mengurangi kebijakan anggaran untuk tahun-tahun berikutnya.
Sedangkan untuk Pemda, kewenangan kegiatan multi years, berada pada Kepala Daerah dan DPRD.
Ini lebih mudah, bila Kepala daerah dan DPRD dapat menyepakati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dalam Permendagri 21 tahun 2011, dijelaskan bahwa kegiatan tahun jamak harus memenuhi kriteria sekurang-kurangnya “merupakan pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan  untuk menghasilkan output dengan waktu penyelesaian lebih dari 12 bulan”.
Dalam pasal 54A ayat 3 dan 4 , penganggaran kegiatan tahun jamak berdasarkan persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Nota kesepatan tersebut harus memuat :
1.       Nama kegiatan
2.       Jangka waktu pelaksanaan kegiatan
3.       Jumlah anggaran
4.       Alokasi anggaran per tahun
Pasal 54a ayat 6
Jangka waktu pengganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir.

Untuk pemda dalam hal pekerjaan memerlukan dilakukan dalam tahun jamak, maka silakan usulkan kepada kepala daerah dan DPRD

Post a Comment

2 Comments

  1. Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
    pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
    Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
    Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih
    Terima kasih dan Tuhan memberkati
    Ibu Kelly

    ReplyDelete
  2. Apakah setelah ada nota kesepakatan bersama antara dprd dgn kepala daerah tidak perlu lagi minta persetujuan dari menteri keuangan?

    ReplyDelete