MENS REA = NIAT JAHAT
NIAT JAHAT
Bisa jadi yang dilakukan tidak sesuai prosedur atau pengelolaan kontrak yang buruk, apakah hal ini korupsi ?
Maka dicari adakah niat jahatnya..
Niat jahat dibuktikan dengan adanya suap gratifikasi, pemalsuan dan rekayasa negatif.
Tidak semua kesalahan prosedur atau pengelolaan kontrak yang buruk merupakan tindakan korupsi..
Tetapi sangat sering adanya suatu kesalahan prosedur atau pengelolaan kontrak yang buruk disamakan dengan korupsi..
YANG TAHU NIAT JAHAT ?
Yang tahu niat seseorang itu ya orang itu sendiri dan Tuhan maka agar dibuktikan, ada nggak suap gratifikasinya, pemalsuan dan rekayasa negatif.
Kalau sekedar salah, pengelola pengadaan perlu dibina, dilatih diassesmen, tetapi kalau berulang salah berarti yang bersangkutan tidak kompeten, ya di ganti saja.
Perlu direvisi UU Tipikor ? Atau penerapan UU Tipikor perlu dibenahi...?
0 Comments