header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

SALAH PROSEDUR PENGADAAN BUKAN DICARI DASAR HUKUM PERATURAN MENGENAI SALAHNYA TAPI DICARI NIAT JAHATNYA

MENS REA = NIAT JAHAT

NIAT JAHAT
Bisa jadi yang dilakukan tidak sesuai prosedur atau pengelolaan kontrak yang buruk, apakah hal ini korupsi ?
Maka dicari adakah niat jahatnya..
Niat jahat dibuktikan dengan adanya suap gratifikasi, pemalsuan dan rekayasa negatif.
Tidak semua kesalahan prosedur atau pengelolaan kontrak yang buruk merupakan tindakan korupsi..
Tetapi sangat sering adanya suatu kesalahan prosedur atau pengelolaan kontrak yang buruk disamakan dengan korupsi..



YANG TAHU NIAT JAHAT ?
Yang tahu niat seseorang itu ya orang itu sendiri dan Tuhan maka agar dibuktikan, ada nggak suap gratifikasinya, pemalsuan dan rekayasa negatif.


Kalau sekedar salah, pengelola pengadaan perlu dibina, dilatih diassesmen, tetapi kalau berulang salah berarti yang bersangkutan tidak kompeten, ya di ganti saja.

Perlu direvisi UU Tipikor ? Atau penerapan UU Tipikor perlu dibenahi...?

Post a Comment

0 Comments