Dalam pelaksanaan kontrak konstruksi, jika terjadi perbedaan dari perencanaan awal dengan pelaksanaan di lapangan, maka sebaiknya dilakukan review design yang harus dilakukan oleh konsultan perencana yang bersangkutan.
Jika menghambat waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi ( kontrak jasa konstruksi) maka boleh dilakukan penundaan pelaksanaan pekerjaan dan masuk dalam peristiwa kompensasi bagi kontraktor konstruksi.
Sebaiknya hal ini ditegaskan dalam kontrak kita dengan konsultan perencana
2 Comments
Bagaimana dengan kontrak harga satuan pada pekerjaan jalan pak..? karena ada perbedaan waktu antara perencanaan dan pelaksanaan tidak menutup kemungkinan terjadi kerusakan yang baru?
ReplyDeleteApakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
ReplyDeletepinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih
Terima kasih dan Tuhan memberkati
Ibu Kelly