header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

SEMANGAT PENGADAAN ADALAH MENCARI PENYEDIA YANG KOMPETEN, BUKAN SEMANGAT MENGGUGURKAN

Rab dan metodologi kerja
Di dokumen pengadaan diminta k350
Di penawaran penyedia, di Rab tertulis k350 di metodologi kerja diuraikan pembetonan k225...

Bgmn....apakah penawaran penyedia memenuhi ?

Cobalah dicermati, ada informasi yang disampaikan penyedia, untuk diklarifikasi lebih lanjut (bila sebagai calon pemenang), silahkan dilihat dulu pengalamannya (kontrak kontrak sebelumnya), tenaga ahli yang diminta ( SKA / SKT ), apabila masih ragu diklarifikasi.

Pasal 79 ayat 1
Dalam melakukan evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan harus berpedoman pada tata cara/kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.

Pasal dan ayat ini, agar dimaknai secara substansial ( ini pendapat saya dan sebagian orang ).

Klarifikasi bisa mengggugurkan, tetapi semangat pengadaan adalah mencari penyedia yang kompeten, bukan semangat menggugurkan.

Pak Ikak P (Ketua IAPI) menulis sebagai berikut :
“Bila spesifikasi dlm gambar maupun dalam RAB tidak boleh dikurangi, maka dlm penawaran spesifikasi tidak perlu diminta dituliskan kembali walaupun hanya copy paste agar tdk terjadi kesalahan yg tdk perlu.
"Keguguran" yg bisa dicegah dg tdk meminta menuliskan kembali syarat2 teknis.
Proses lelang perlu mempersyaratkan hal2 yg signifikan mempengaruhi hasil pelaksanaan pengadaan. Jangan mempersoalkan hal2 yg tidak menjamin hasil.
Banyak contoh persyaratan peserta lelang justru menyebabkan peserta yg kompeten gagal memenuhinya. Bila hal ini terjadi, maka lelang hanyalah proses formal yg tdk mendukung tujuan pengadaan.


Jadi pembuatan dokumen pengadaan yang benar dan pas, memang diperlukan untuk menghasilkan pelelangan yang sesuai.

Bagaimana kalo ini, seperti kemungkinan kesalahan prosedur menjadi temuan aparat penegak hukum ? Seharusnya tidak demikian, dan tidak boleh begitu. Inilah ketidaktepatan pelaksanaan hukum. APH harusnya mencari kesengajaan yang terbukti adanya suap, fiktif, rekayasa jahat dan pemalsuan, bukan benar salahnya prosedur atau kesalahan manajemen kontrak.

Pada prinsipnya metodologi merupakan uraian cara kerja sedangkan K350 merupakan spesifikasi mutu hasil kerja, sehingga perlu dilakukan klarifikasi krn spesifikasi teknis sifatnya mengikat.
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan atas prestasi spek yang disyaratkan.

Saran saya jangan lakukan suap, fiktif, rekayasa jahat dan pemalsuan serta dijaga jangan sampai ada kerugian negara.




Post a Comment

2 Comments

  1. Mohon pencerahan ny pak...apabila tenaga ahli merupakan PTT atau honor pemda apakah boleh mengikuti proses lelang sebagai tenaga ahli salah satu rekanan?

    ReplyDelete
  2. Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
    pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
    Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
    Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih
    Terima kasih dan Tuhan memberkati
    Ibu Kelly

    ReplyDelete