Rab dan metodologi
kerja
Di dokumen pengadaan diminta k350
Di penawaran penyedia, di Rab tertulis k350 di metodologi kerja diuraikan pembetonan k225...
Bgmn....apakah penawaran penyedia memenuhi ?
Di dokumen pengadaan diminta k350
Di penawaran penyedia, di Rab tertulis k350 di metodologi kerja diuraikan pembetonan k225...
Bgmn....apakah penawaran penyedia memenuhi ?
Cobalah dicermati, ada informasi yang disampaikan penyedia, untuk diklarifikasi lebih lanjut (bila sebagai calon pemenang), silahkan dilihat dulu pengalamannya (kontrak kontrak
sebelumnya), tenaga ahli yang diminta ( SKA / SKT ), apabila masih ragu
diklarifikasi.
Pasal 79 ayat 1
Dalam melakukan evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan harus berpedoman pada tata cara/kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
Pasal dan ayat ini, agar dimaknai secara substansial ( ini pendapat saya dan sebagian orang ).
Pasal 79 ayat 1
Dalam melakukan evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan harus berpedoman pada tata cara/kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
Pasal dan ayat ini, agar dimaknai secara substansial ( ini pendapat saya dan sebagian orang ).
Klarifikasi bisa mengggugurkan, tetapi semangat pengadaan adalah mencari
penyedia yang kompeten, bukan semangat menggugurkan.
Pak Ikak P (Ketua
IAPI) menulis sebagai berikut :
“Bila spesifikasi dlm gambar maupun dalam RAB
tidak boleh dikurangi, maka dlm penawaran spesifikasi tidak perlu diminta
dituliskan kembali walaupun hanya copy paste agar tdk terjadi kesalahan yg tdk
perlu.
"Keguguran" yg bisa dicegah dg tdk meminta menuliskan kembali syarat2 teknis.
Proses lelang perlu mempersyaratkan hal2 yg signifikan mempengaruhi hasil pelaksanaan pengadaan. Jangan mempersoalkan hal2 yg tidak menjamin hasil.
Banyak contoh persyaratan peserta lelang justru menyebabkan peserta yg kompeten gagal memenuhinya. Bila hal ini terjadi, maka lelang hanyalah proses formal yg tdk mendukung tujuan pengadaan.”
"Keguguran" yg bisa dicegah dg tdk meminta menuliskan kembali syarat2 teknis.
Proses lelang perlu mempersyaratkan hal2 yg signifikan mempengaruhi hasil pelaksanaan pengadaan. Jangan mempersoalkan hal2 yg tidak menjamin hasil.
Banyak contoh persyaratan peserta lelang justru menyebabkan peserta yg kompeten gagal memenuhinya. Bila hal ini terjadi, maka lelang hanyalah proses formal yg tdk mendukung tujuan pengadaan.”
Jadi pembuatan dokumen pengadaan yang benar dan pas, memang diperlukan untuk menghasilkan pelelangan yang sesuai.
Bagaimana kalo ini, seperti kemungkinan kesalahan prosedur menjadi temuan aparat penegak hukum ? Seharusnya
tidak demikian, dan tidak boleh begitu. Inilah ketidaktepatan pelaksanaan
hukum. APH harusnya mencari kesengajaan yang terbukti adanya suap, fiktif,
rekayasa jahat dan pemalsuan, bukan benar salahnya prosedur atau kesalahan manajemen
kontrak.
Pada prinsipnya metodologi merupakan uraian cara kerja sedangkan K350 merupakan spesifikasi mutu hasil kerja, sehingga perlu dilakukan klarifikasi krn spesifikasi teknis sifatnya mengikat.
Pada prinsipnya metodologi merupakan uraian cara kerja sedangkan K350 merupakan spesifikasi mutu hasil kerja, sehingga perlu dilakukan klarifikasi krn spesifikasi teknis sifatnya mengikat.
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan atas prestasi spek yang
disyaratkan.
Saran saya jangan lakukan suap, fiktif, rekayasa jahat dan pemalsuan
serta dijaga jangan sampai ada kerugian negara.
2 Comments
Mohon pencerahan ny pak...apabila tenaga ahli merupakan PTT atau honor pemda apakah boleh mengikuti proses lelang sebagai tenaga ahli salah satu rekanan?
ReplyDeleteApakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
ReplyDeletepinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih
Terima kasih dan Tuhan memberkati
Ibu Kelly