Penyedia diminta untuk menawar SEMUA item-item pekerjaan.
Penawaran penyedia untuk setiap item harus lebih murah untuk setiap item.
Penjelasan dilakukan secara off line. Penyedia dilatih untuk menyampaikan penawaran dengan benar.
Bila penyedia yang terpilih lebih dari satu dibuat rangking dan pelaksanaan pemberian pekerjaan berdasar sisa kemampuan paket. Pemberian pekerjaan berdasar purchase order saja, dengan kontrak harga satuan.
Jaminan pelaksanaan untuk senilai setiap paket yang di order.
Dukungan bank berlaku setahun.
Manfaat :
Karena penyedia yang terpilih.
Penyedia kontraktor siap kapan saja untuk ditunjuk dan mengerjakan.
Bagaimana kalau ada kebutuhan pekerjaan, diluar item-item yang sudah ada ?
Bilamana minor/porsi nya tidak banyak bisa dilakukan addendum. Namun kalau mayor/porsinya sangat banyak perlu dilakukan pengadaan tersendiri dengan kontrak baru
Perpres 54 tahun 2010
Pasal 53 ayat 3
Kontrak Payung
(Framework Contract) merupakan Kontrak Harga Satuan antara Pejabat K/L/D/I dengan Penyedia Barang/Jasa yang
dapat dimanfaatkan oleh K/L/D/I, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
diadakan untuk menjamin harga Barang/Jasa yang lebih
efisien, ketersediaan Barang/Jasa terjamin, dan sifatnya dibutuhkan secara berulang dengan volume
atau kuantitas pekerjaan yang belum dapat ditentukan pada saat Kontrak
ditandatangani; dan
b. pembayarannya dilakukan oleh setiap PPK/Satuan
Kerja yang didasarkan pada hasil penilaian/pengukuran bersama terhadap
volume/kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa
secara nyata.
Penjelasan: Pejabat K/L/D/I dimaksud adalah pejabat yang berwenang
mewakili 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) PPK untuk melakukan perjanjian.
Pengadaan Barang/Jasa dengan Kontrak Payung
antara lain dilakukan untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK), pekerjaan
pengadaan kendaraan dinas, jasa boga, jasa layanan perjalanan (travel agent)
dan pekerjaan/jasa lain yang sejenis.
0 Comments