Mekanisme atau langkah apa yg harus dilakukan apabila KPA menggagalkan lelang karena berbeda pendapat dengan hasil lelang yang disampaikan pokja. dan stelah dianalisis oleh pokja penyebab tersebut
pokja tetap pada pendiriannya dan KPA tetap pada pendiriannya.
pokja tetap pada pendiriannya dan KPA tetap pada pendiriannya.
pertanyaannya :
- Apakah Proses lelang pertama yang ada disistem harus dihapus terlebih dahulu oleh pokja lama atau tetap dibiarkan saja kemudian lelang baru dapat dilakukan oleh pokja baru?
- Bagaimana KPA membatalkan lelang disistem LPSE sedangkan akun KPA tidak memiliki tombol "menggagalkan lelang" ?
1. bila membatalkan lelang dalam sistem pokja dapat mengklik menu membatalkan lelang, lalu klik membatalkan lelang (ini opsinya tidak ada lelang lagi atau lelang dihentikan), maka secara otomatis paket lelang dihentikan atau tidak akan muncul lagi.
Namun bila pilihannya lelang ulang maka pokja dapat meng klik menu mengulang lelang.
2. secara teknis di aplikasi spse mengenai pembatalan lelang, hanya dapat dilakukn oleh akun ketua pokja dengan di dasari surat dari PA/ KPA
2 Comments
ini ma bikin pengusaha kecil mati deh .............!
ReplyDeleteJika pemenang tender tdk bisa memenuhi syarat yg telah ditentukan, sehingga harus tender ulang, bagaimana cara membatalkan tender cepat tersebut
ReplyDelete