header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PEMBATALAN LELANG DI APLIKASI SPSE

Mekanisme atau langkah apa yg harus dilakukan apabila KPA menggagalkan lelang karena berbeda pendapat dengan hasil lelang yang disampaikan pokja. dan stelah dianalisis oleh pokja penyebab tersebut
pokja tetap pada pendiriannya dan KPA tetap pada pendiriannya.

pertanyaannya :
  1. Apakah Proses lelang pertama yang ada disistem harus dihapus terlebih dahulu oleh pokja lama atau tetap dibiarkan saja kemudian lelang baru dapat dilakukan oleh pokja baru?
  2. Bagaimana KPA membatalkan lelang disistem LPSE sedangkan akun KPA tidak memiliki tombol "menggagalkan lelang" ?

1. bila membatalkan lelang dalam sistem pokja dapat mengklik menu membatalkan lelang, lalu klik membatalkan lelang (ini opsinya tidak ada lelang lagi atau lelang dihentikan), maka secara otomatis paket lelang dihentikan atau tidak akan muncul lagi.
Namun bila pilihannya lelang ulang maka pokja dapat meng klik menu mengulang lelang.
2. secara teknis di aplikasi spse mengenai pembatalan lelang, hanya dapat dilakukn oleh akun ketua pokja dengan di dasari surat dari PA/ KPA

Post a Comment

2 Comments

  1. ini ma bikin pengusaha kecil mati deh .............!

    ReplyDelete
  2. Jika pemenang tender tdk bisa memenuhi syarat yg telah ditentukan, sehingga harus tender ulang, bagaimana cara membatalkan tender cepat tersebut

    ReplyDelete