header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PENGADAAN PENGACARA / KONSULTAN HUKUM

1.       PELELANGAN ATAU PENUNJUKAN LANGSUNG
Untuk  penanganan masalah hukum yang harus ditangani dilakukan dengan penunjukan langsung. Nilai yangdapat dilakukan dengan penunjukan langsung tidak dibatasi nilai Rp nya. 
Sedang untuk masalah hukum yang kemungkinan terjadi dalam satu tahun dilakukan dengan seleksi.
Masalah hukum disini, adalah gugatan terhadap K/L/D/I yaitu gugatan PTUN dan gugatan perdata.
Masalah pidana yang dapat ditangani adalah masalah perlindungan hukum warga negara Indonesia di luar negeri.  
2.       KRITERIA KONSULTAN HUKUM
Selain kriteria administasi, teknis, harga dan kualifikasi. Kriteria yang penting bagi pemilihan konsultan hukum / pengacara didasarkan kepada KOMPETENSI / spesialisasi yang dimiliki oleh  pengacara / konsultan hukum, bukan sekedar bahwa dia adalah advokat / pengacara . Misal gugatan masalah tanah pemerintah, dicari pengacara yang mengerti masalah tanah.
3.       PELAKSANAAN PEMILIHAN
Baik secara seleksi (pelelangan) atau penunjukan langsung disarankan untuk memperoleh keyakinan yang cukup mengenai kompetensi pengacara maka perlu untuk mengetahui kemampuan pengacara / konsultan hukum. Kita dapat meminta presentasi mengenai metode pelaksanaan penyelesaian masalah hukum atau presentasi terhadap kasus yang sedang terjadi ,  dan dilakukan tanya jawab.
4.       HARGA KONTRAK
      Pembayaran harga kontrak konsultan mengikuti pola pembayaran konsultan.
      Pada Perpres 54 tahun 2010 pasal 49 ayat 7
      "biaya satuan dari biaya langsung personil paling tinggi 4 (empat) kali gaji dasar yang diterima tenaga ahli tetap dan paling tinggi 2,5 (dua koma lima) kali penghasilan gaji yang diterima tenaga ahli tidak tetap"
    Sehingga dapat disampaikan sebagai berikut :
a.    Konsultan hukum perorangan
Dilakukan negosiasi dengan maksimal harga kontrak sebesar 2.5 x dasar penghasilan yang dikenakan pajak.
b.   Konsultan hukum badan usaha
Dilakukan negosiasi dengan maksimal harga kontrak sebesar 4 x dasar penghasilan yang dikenakan pajak.
c.    Konsultan hukum di luar negeri
Sama dengan poin a atau nilai kontrak yang dimiliki oleh konsultan / pengacara hukum tersebut.
Dalam hal berdasar aturan / best practice, tidak bisa dilakukan, maka diminta untuk membuat pernyataan bahwa bila berdasar audit/bukti yang ditemukan nanti terjadi kelebihan pembayaran maka konsultan / pengacara hukum bersedia menyetor. Berdasar pernyataan itu PPK membuat surat keterangan kebenaran mengenai surat itu. Dan jangan bebankan PPK untuk ikut menyetor .
5.       Perpres 35 tahun 2011 PASAL 44 ayat 2c
pekerjaan jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokat atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda
Pasal ini diartikan sebagai untuk memenuhi segera permasalahan hukum dalam PTUN atau perdata.
Gugatan PTUN atau perdata, dapat juga tidak menggunakan konsultan /pengacara hukum tetapi menggunakan JAKSA PENGACARA NEGARA


6.       Perpres 4 tahun 2015 PASAL 115 ayat 3
Pimpinan K/L/D/I wajib memberikan pelayanan hukum kepada PA/KPA/PPK/ ULP/ Pejabat Pengadaan/ PPHP/PPSPM/ Bendahara/ APIP dalam menghadapi permasalahan hukum dalam lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ini adalah peran dari KLDI, berdasar aturan ini KLDI belum dapat menyediakan pengacara / konsultan hukum untuk membela dalam kasus tipikor. Sehingga tersangka tipikor, perlu upaya sendiri mencari pengacara.
Dengan demikian perlu bagi Biro / Bagian Hukum  K/L/D/I, dapat berperan memberi pertimbangan dan pendampingan bagi tersangka, namun tidak bisa bertindak sebagai pengacara di pengadilan.
Perlu bagi kita, mengenai hal ini untuk mengusulkan agar para tersangka tipikor diberi pembelaan di pengadilan sampai kasusnya diputuskan oleh pengadilan.
Catatan kita, sebagai koreksi atas kejadian yang terjadi dimana-mana, seharusnya setiap kesalahan prosedural pengadaan tidak menjadi tipikor sepanjang tidak ada mens rea (niat jahat) yang terbukti ( suap, gratifikasi, fiktif dan pengaturan negatif atau pemalsuan / pemaksaan).
Catatan kita, sebagai koreksi nasional, atas kejadian yang terjadi dimana-mana, seharusnya setiap kesalahan manajemen kontrak pengadaan tidak menjadi tipikor sepanjang tidak ada mens rea yang terbukti ( suap, gratifikasi, fiktif dan pengaturan negatif atau pemalsuan / pemaksaan).

Carilah keserakahannya bukan mencari-cari kesalahan prosedural.  
Tegakkan keadilan bukan menegakkan semata-mata aturan, 
yang ternyata aturan pengadaan adalah aturan yang dinamis.

Post a Comment

5 Comments

  1. Terima kasih pencerahannya Guru

    Salam PBJ

    ReplyDelete
  2. Terima kasih pencerahannya Guru

    Salam PBJ

    ReplyDelete
  3. Terima kasih pencerahannya Guru

    Salam PBJ

    ReplyDelete
  4. Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
    pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
    Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
    Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih
    Terima kasih dan Tuhan memberkati
    Ibu Kelly

    ReplyDelete