Pada saat undangan pembuktian kualifikasi dikirim kerekanan, dan rekanan tidak hadir, apakah rekanan tersebut harus diusulkan daftar hitam atau tidak?
Agar diundang kembali / diberitahu kembali dengan menyebut risiko bahwa ketidakhadirannya akan dinilai sebagai pengunduran diri dan akan dikenakan sanksi daftar hitam
Perka LKPP No. 18 tahun 2014
Pasal 3 ayat 2d
Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam apabila
mengundurkan diri setelah batas akhir pemasukan penawaran dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan
0 Comments