header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Dobel PPN ?

PPN
Selamat pagi. Sy mau tanya pak. yg di maksud dengan PPN dalam pengadaan barang dan jasa itu bgmn? karena waktu pembelian bahan bangunan di toko, kita sudah dikenakan PPN, sedangkan dalam akhir RAB total biaya selalu di kali denga PPN 10%. Berarti dalam pengadaan barang dan jasa, PPN dikenakan 2x. Mohon penjelasannya..

Respon :
Pengadaan pertama adalah pembelian barang.
Pengadaan kedua bukan pembelian barang, tetapi memberi nilai tambah (barangnya berubah), yaitu pengadaan bangunan sehingga dikenakan PPN lagi.

Bagaimana untuk pengadaan barang ?
Dalam hal informasi harga, sudah termasuk PPN maka dalam membuat HPS tidak perlu ditambahkan PPN.
Dalam hal informasi harga, belum termasuk PPN maka dalam membuat HPS perlu ditambahkan PPN.

Post a Comment

0 Comments