PPN
Selamat pagi. Sy mau tanya pak. yg di maksud dengan PPN dalam pengadaan barang dan jasa itu bgmn? karena waktu pembelian bahan bangunan di toko, kita sudah dikenakan PPN, sedangkan dalam akhir RAB total biaya selalu di kali denga PPN 10%. Berarti dalam pengadaan barang dan jasa, PPN dikenakan 2x. Mohon penjelasannya..
Respon :
Pengadaan pertama adalah pembelian barang.
Pengadaan kedua bukan pembelian barang, tetapi memberi nilai tambah (barangnya berubah), yaitu pengadaan bangunan sehingga dikenakan PPN lagi.
Bagaimana untuk pengadaan barang ?
Dalam hal informasi harga, sudah termasuk PPN maka dalam membuat HPS tidak perlu ditambahkan PPN.
Dalam hal informasi harga, belum termasuk PPN maka dalam membuat HPS perlu ditambahkan PPN.
0 Comments