header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Dokumen pengadaan salah maka lelang ulang ?

Bapak dan ibu, di pojka kami ada pekerjaan kontruksi dan sudah ada pemenangnya PT. A, kemudian di sanggah oleh PT. B karena spek yg ditawarkan pemenang tidak sesuai dengan spek pada RKS yaitu K-500 sedangkan pemenang menawarkan K-450 (catatan: ada perbedaan spesifikasi di dokumen RKS yg dibuat konsultan perencana memuat mutu beton tiang pancang K-500 dan di BoQ mutu beton tiang pancang K-450) sehingga kami menilai bahwa ada perbedaan pada dokumen pengadaan dan menyatakan lelang dibatalkan, kemudian PT. A mengajukan surat keberatan kepada kami atas pembatalan tsb dan mengancam kami akan memperkarakan ke ranah hukum, tindakan apa yg harus pokja lakukan? Apakah perlu dikonsultasikan ke LKPP? Adae pendapat lain? Terima kasih atas bantuannya...

Respon
Pastikan di dokumen pengadaan ada dua informasi yg secara substansial akan menimbulkan ketidakpastian untuk penyedia ..
Sehingga bila terjadi hal demikian maka perlu dilelang ulang dengan memperbaiki dokumen pengadaan.
Sebaiknya penyedia yg menuntut itu mengadu kepada inspektorat,,,bila inspektorat tdk merespon maka bisa mengadu ke ptun

Post a Comment

0 Comments