Bapak dan ibu, di pojka kami ada pekerjaan kontruksi dan sudah ada pemenangnya PT. A, kemudian di sanggah oleh PT. B karena spek yg ditawarkan pemenang tidak sesuai dengan spek pada RKS yaitu K-500 sedangkan pemenang menawarkan K-450 (catatan: ada perbedaan spesifikasi di dokumen RKS yg dibuat konsultan perencana memuat mutu beton tiang pancang K-500 dan di BoQ mutu beton tiang pancang K-450) sehingga kami menilai bahwa ada perbedaan pada dokumen pengadaan dan menyatakan lelang dibatalkan, kemudian PT. A mengajukan surat keberatan kepada kami atas pembatalan tsb dan mengancam kami akan memperkarakan ke ranah hukum, tindakan apa yg harus pokja lakukan? Apakah perlu dikonsultasikan ke LKPP? Adae pendapat lain? Terima kasih atas bantuannya...
Respon
Pastikan di dokumen pengadaan ada dua informasi yg secara substansial akan menimbulkan ketidakpastian untuk penyedia ..
Pastikan di dokumen pengadaan ada dua informasi yg secara substansial akan menimbulkan ketidakpastian untuk penyedia ..
Sehingga bila terjadi hal demikian maka perlu dilelang ulang dengan memperbaiki dokumen pengadaan.
Sebaiknya penyedia yg menuntut itu mengadu kepada inspektorat,,,bila inspektorat tdk merespon maka bisa mengadu ke ptun
Sebaiknya penyedia yg menuntut itu mengadu kepada inspektorat,,,bila inspektorat tdk merespon maka bisa mengadu ke ptun
0 Comments