Dalam hal Penyedia
mengikuti beberapa paket pekerjaan konstruksi dalam
waktu bersamaan dengan menawarkan peralatan yang sama untuk
beberapa paket yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada
masing-masing paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagaipemenang pada 1
(satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi
untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket
pekerjaan lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur.
Permen PUPR No. 31 tahun 2015
pasal 6d
(1) Dalam hal Penyedia Jasa mengikuti beberapa paket pekerjaan konstruksi dalam waktu penetapan pemenang bersamaan dengan menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket pekerjaan maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur.
(2) Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dengan syarat waktu penggunaan alat tidak tumpang tindih (overlap) ada peralatan cadangan yang diusulkan dalam dokumen penawaran yang memenuhi syarat dan/atau kapasitas dan produktifitas peralatan secara teknis dapat menyelesaikan lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan.
(3) Dalam hal Penyedia Jasa mengikuti beberapa paket pekerjaan konstruksi atau jasa konsultansi dalam waktu penetapan pemenang bersamaan dengan menawarkan personil yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket pekerjaan maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan personil tersebut akan ditempatkan sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya personil dinyatakan tidak ada dan dinyatakan gugur.
(4) Ketentuan pada ayat (3) hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan konstruksi dikecualikan apabila personil yang diusulkan penugasannya sebagai Kepala Proyek atau ada personil cadangan yang diusulkan dalam dokumen penawaran yang memenuhi syarat.
(4a) Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan pada pekerjaan jasa konsultansi yang menggunakan kontrak lump sum (paling banyak tiga paket) atau bagian lump sum pada kontrak gabungan lump sum dan harga satuan atau untuk kontrak harga satuan dengan personil yang diusulkan penugasannya tidak tumpang tindih (overlap).
pasal 6d
(1) Dalam hal Penyedia Jasa mengikuti beberapa paket pekerjaan konstruksi dalam waktu penetapan pemenang bersamaan dengan menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket pekerjaan maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur.
(2) Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dengan syarat waktu penggunaan alat tidak tumpang tindih (overlap) ada peralatan cadangan yang diusulkan dalam dokumen penawaran yang memenuhi syarat dan/atau kapasitas dan produktifitas peralatan secara teknis dapat menyelesaikan lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan.
(3) Dalam hal Penyedia Jasa mengikuti beberapa paket pekerjaan konstruksi atau jasa konsultansi dalam waktu penetapan pemenang bersamaan dengan menawarkan personil yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket pekerjaan maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan personil tersebut akan ditempatkan sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya personil dinyatakan tidak ada dan dinyatakan gugur.
(4) Ketentuan pada ayat (3) hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan konstruksi dikecualikan apabila personil yang diusulkan penugasannya sebagai Kepala Proyek atau ada personil cadangan yang diusulkan dalam dokumen penawaran yang memenuhi syarat.
(4a) Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan pada pekerjaan jasa konsultansi yang menggunakan kontrak lump sum (paling banyak tiga paket) atau bagian lump sum pada kontrak gabungan lump sum dan harga satuan atau untuk kontrak harga satuan dengan personil yang diusulkan penugasannya tidak tumpang tindih (overlap).
2 Comments
Kalau penetapan pemenang beda cuma 2 minggu, namun masa pelaksanaan pekerjaan bersamaan gimana pak? Di pasal tsbt ditekankan pada penetapan pemenang yang bersamaan.
ReplyDeleteMohon pencerahannya : apakah kata KLARIFIKASI yang dimaksud pada Permen PUPR No 31 Tahun 2015 pasal 6d ayat 1 adalah klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga? atau kah perlu dilakukan klarifikasi diluar jadwal klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga, mengingat jadwal klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga adalah setelah masa sanggah berakhir.
ReplyDelete