header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PENUNJUKAN LANGSUNG HARAM MUTLAK ?

Penunjukan langsung ?
Pengadaan itu tidak harus lelang.
Dimulai dari identifikasi kebutuhan
Dan identifikasi penyedia.
Hasilnya pengadaan dengan katalog / lelang / penunjukan langsung.
Kemudian dicari aturan terkait itu.

Kalo kebutuhannya memang Z dan penyedia barang Z hanya satu dan tidak ada di katalog maka kalo lelang namanya pura pura lelang, maka lakukan penunjukan langsung kepada penyedia sebenarnya (kalo mobil ke atpm), dengan klarifikasi teknis dan negosiasi kewajaran harga.
LKPP biasa juga memberi pendapat untuk penunjukan langsung,
Yang patut diingat adalah jangan sampai ada suap dan markup. Tetapi biasanya penunjukan langsung akan menjadi perhatian auditor , APH dsb, maka mungkin perlu pendapat LKPP, atau Kemen PUPR misalnya meski secara logika kita dapat berpikir bahwa itu bisa harusnya dengan penunjukan langsung. Namun capeknya nantinya dengan auditor dan APH , semoga terhindari dengan adanya rekomendasi resmi dari suatu instansi yang berwenang.
Kita perlu pura pura bodoh 😅 dengan meminta pendapat resmi.
Kalau tidak mau pura pura bodoh ya jangan membuat kegiatan di iklim indonesia katanya begitu😬.
Iklim kita kadang lebih sering mencari cari kesalahan prosedural daripada mencari keserakahannya. 

Post a Comment

0 Comments