header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

SURAT DUKUNGAN DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI ?

Kalo penyedia pt z ditetapkan pemenang lelang saat ini.
Ternyata seorang tenaga ahli si f dan alat yang sama telah dipakai pt w untuk kontrak yg sedang berjalan.
Apakah pt z dibatalkan dan digugurkan ?
Atau tenaga ahli dan alat agar diganti saja ?

Respon :
A data aturan=
1) di pek kostruksi==>alat dan personil yg sdng bekerja dpt untuk disertakan sebagai peserta lelang
2) bila Pt z diusulkan sbg pemenang mska alat dan personil yg sedang "on going" harus dilepas
3)dipek konstruksi dilarang adanya dukungan alat (yang boleh milik sendiri/sewa/sewabeli)
B proses lekang=
1) diklarigikasi apakah alat dan personil dlm penguasaan (kepemilikan/haknya) Pt W sehingga pt w secara hukum dpt menyewakan alat tsb.
2)bila PT Z ditetapkan sbg pemenang maka alat dan personil di pt W harus dilepas dgn persetujuan tertulis dari PPK.

Post a Comment

1 Comments

  1. mohon penjelasan lebih lanjut mengenai respon A.3 , bagaimana dengan keberadaan perusahaan AMP? dikarenakan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan infrastruktur jalan cukup banyak, sedangkan keberadaan AMP yang mempunyai Sertifikat Laik Operasi sangat terbatas, apakah harus perusahaan yg memiliki AMP saja yang mengikuti pelelangan, karena hanya perusahaan tsb yg memiliki alat & jumlah alat terbatas. Terima kasih sebelumnya atas responnya.

    ReplyDelete