Kalo penyedia pt z ditetapkan pemenang lelang saat ini.
Ternyata seorang tenaga ahli si f dan alat yang sama telah dipakai pt w untuk kontrak yg sedang berjalan.
Apakah pt z dibatalkan dan digugurkan ?
Atau tenaga ahli dan alat agar diganti saja ?
Respon :
A data aturan=
1) di pek kostruksi==>alat dan personil yg sdng bekerja dpt untuk disertakan sebagai peserta lelang
2) bila Pt z diusulkan sbg pemenang mska alat dan personil yg sedang "on going" harus dilepas
3)dipek konstruksi dilarang adanya dukungan alat (yang boleh milik sendiri/sewa/sewabeli)
B proses lekang=
1) diklarigikasi apakah alat dan personil dlm penguasaan (kepemilikan/haknya) Pt W sehingga pt w secara hukum dpt menyewakan alat tsb.
2)bila PT Z ditetapkan sbg pemenang maka alat dan personil di pt W harus dilepas dgn persetujuan tertulis dari PPK.
1 Comments
mohon penjelasan lebih lanjut mengenai respon A.3 , bagaimana dengan keberadaan perusahaan AMP? dikarenakan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan infrastruktur jalan cukup banyak, sedangkan keberadaan AMP yang mempunyai Sertifikat Laik Operasi sangat terbatas, apakah harus perusahaan yg memiliki AMP saja yang mengikuti pelelangan, karena hanya perusahaan tsb yg memiliki alat & jumlah alat terbatas. Terima kasih sebelumnya atas responnya.
ReplyDelete