Dalam masyarakat kita sekarang memang sdh terjadi apa yg disebut dgn "social illness" uang yg diperoleh dari hasil kejahatan korupsi dianggap se olah2 itu sdh menjadi haknya. Kalau ada PPK yang berhasil mensiasati aturan dan UU berkali-kali untuk melakukan Korupsi lantas merasa gagah. Kalau bisa nyetor kemana-mana dianggap yang paling hebat dan paling berhasil.
Pada saat harus mengeluarkan _COST_akibat diperiksa BPK atau tercium oleh APH kemudian berteriak "kriminalisasi".
Pada waktu Bupati/Gubernur di kumpulkan oleh RI 1 kenapa terlambat realisasi APBD jawabnya krn takut "kriminalisasi". Lantas minta perlindungan RI 1 agar menekan APH spy tidak di kriminalkan. Kemudian keluar TP4D. Akibat symptom yg salah obatnya juga jadi salah. Fenomena nya korupsi malah semakin jadi malah rame2 ikut korupsi. Tadinya diharapkan PBJ semakin efisien sekarang biayanya malah lebih besar katanya "biaya pergaulan". Apakah realisasi APBD bisa semakin cepat? Nggak juga krn lebih senang mengendapkan uang di Bank ..... krn sinyalemen ada under table fee yg lebih aman dan ga perlu repot. (By Alwi Ibrahim)
Korupsi berarti ada yang di dapat secara tidak sah, yang menggambarkan keserakahan.
Penegakan hukum adalah membuktikan adanya keserakahan bukan mencari-cari setiap kesalahan prosedur.
0 Comments