Pak apakah boleh lelang pekerjaan konstruksi jalan milyaran, konsultan perencana dibuat "paket hemat" 50 jt?
Mungkin saja bisa, tetapi agar dipertimbangkan sebagai berikut
Mungkin saja bisa, tetapi agar dipertimbangkan sebagai berikut
Urun rembug=
1 Untuk bangunsn gedung negara permen 45/2007 nilai perencsna/pengawas besarannya nilai Rpnya telah ditentukan /referensi , % tertentu thd bangunsn konstruksinya
1 Untuk bangunsn gedung negara permen 45/2007 nilai perencsna/pengawas besarannya nilai Rpnya telah ditentukan /referensi , % tertentu thd bangunsn konstruksinya
2. utk pek "binamarga" dan SDA tidak ada ketentuan yg ngatur
3. namun begitu rasanya "kok nggak layak"...Pak (tingkat kesulitan pek konsuktsn konstruksi tentunya akann berpengaruh terhadap rp.)
4. mungkinkah ini pekerjaan yang spesifikasinya berulang atau ruang lingkupnya review terhadap spek yang sama atau ruang lingkup pekerjaannya bisa disederhanakan. Kalau jawabannya tidak, tentunya kita harus mengapresiasi pekerjaan konsultan dan ikut memperbesar kompetensi dan kapasitas pekerjaan konsultan.
4. mungkinkah ini pekerjaan yang spesifikasinya berulang atau ruang lingkupnya review terhadap spek yang sama atau ruang lingkup pekerjaannya bisa disederhanakan. Kalau jawabannya tidak, tentunya kita harus mengapresiasi pekerjaan konsultan dan ikut memperbesar kompetensi dan kapasitas pekerjaan konsultan.
Monggo pengalaman yg lain...
1 Comments
Mat siang, mohon maaf mungkin bisa bantu jelaskan tentang legalitas konsultan perseorangan? Dokumen apa yang menjamin legalitasnya? Apakah hanya Disiplin Ilmu dengan dibuktikan dengan ijasah? atau ada Sertifikat dan sejenisnya? mohon penjelasannya, thanks sebelumnya
ReplyDelete