header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kontrak konsultan konstruksi dibuat rp 50 jutaaan ( pengadaan langsung )

Pak apakah boleh lelang pekerjaan konstruksi jalan milyaran, konsultan perencana dibuat "paket hemat" 50 jt?

Mungkin saja bisa, tetapi agar dipertimbangkan sebagai berikut

Urun rembug=
1 Untuk bangunsn gedung negara permen 45/2007 nilai perencsna/pengawas besarannya nilai Rpnya telah ditentukan /referensi , % tertentu thd bangunsn konstruksinya
2. utk pek "binamarga" dan SDA tidak ada ketentuan yg ngatur
3. namun begitu rasanya "kok nggak layak"...Pak (tingkat kesulitan pek konsuktsn konstruksi tentunya akann berpengaruh terhadap rp.)

4. mungkinkah ini pekerjaan yang spesifikasinya berulang atau ruang lingkupnya review terhadap spek yang sama atau ruang lingkup pekerjaannya bisa disederhanakan. Kalau jawabannya tidak, tentunya kita harus mengapresiasi pekerjaan konsultan dan ikut memperbesar kompetensi dan kapasitas pekerjaan konsultan.

Monggo pengalaman yg lain...

Post a Comment

1 Comments

  1. Mat siang, mohon maaf mungkin bisa bantu jelaskan tentang legalitas konsultan perseorangan? Dokumen apa yang menjamin legalitasnya? Apakah hanya Disiplin Ilmu dengan dibuktikan dengan ijasah? atau ada Sertifikat dan sejenisnya? mohon penjelasannya, thanks sebelumnya

    ReplyDelete