header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kontrak lump sum bisa berubah di saat pelaksanaan kontrak ?

Maunya lumpsum namun ditengah jalan tidak terpenuhi.
Mhn solusi, dlm kontrak lumpsum ada pengadaan bbrp item brg, pd wkt penawaran ada srt dukungan agen yg nyatakan sanggup suplay brg, tiba 2 dlm pelaksanaan kerja pihak agen kirim surat bahwa brg tsb discontinue 2 item brg. bgm solusinya. Wassalam

Kita mungkin jangan mudah memilih kontrak lump sum ketika kemungkinan masih akan terjadi perubahan.
Memilih jenis kontrak memang harus menghitung berbagai risiko pelaksanaan.

Kontrak lump sum penyedia itu harus memenuhi semua...ketika tdk bisa memenuhi semua maka menjadi sengketa...tanpa item itu maka nilai total menjadi berubah menjadi nilai kontrak berapa...cegah kerugian negara....
ketika diganti item tersebut dengan mengganti spek lain..apa sudah sesuai kebutuhan/dapat dimanfaatkan dan berubahkah nilai kontraknya...cegah kerugian negara
Apabila ada surat keterangan dari agen tunggal/distributor bahwa barang tersebut diskontinyi, disilakan diganti dg barang barang sejenis dgn spesifikasi sama atau lebih tinggi serta dapat dimanfaatkan. Dan surat ket td disimpan karna akan dibutuhkan bila ada audit
Spesifikasi lebih tinggi...bisa terjadi harga pasarnya bisa kejadian lebih murah (mungkin umumnya jarang)...sehingga nilai kontraknya bisa berubah...

Post a Comment

0 Comments