header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PEMOTONGAN ANGGARAN, BAGAIMANA DENGAN KONTRAK nya ?

1.   Penghematan anggaran sedapat mungkin tidak mengganggu anggaran kontrak yang sudah ditandatangani, sehingga tetap dapat dilaksanakan sebagaimana rencana semula dan tidak menimbulkan permasalahan dengan Penyedia Barang/Jasa yang sudah berkontrak.

2.    Apabila terjadi permasalahan kontrak akibat pemotongan anggaran kami menyarankan 5 alternatif solusi, sebagai berikut:
a.    Bayar Utang
Penyedia Barang/Jasa tetap menyelesaikan seluruh pekerjaan pada tahun anggaran 2016 sesuai dengan kontrak dan sebagian/seluruh pembayaran dibayar pada tahun anggaran 2017, dengan sebelumnya diaudit oleh Inspektorat atau BPKP.
b.    Perpanjangan Waktu
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan diperpanjang sampai dengan tahun 2017 serta sebagian pembayaran dipindah pada tahun 2017.
c.    Penghentian Sementara
Penghentian sementara penyelesaian pekerjaan sampai akhir 2016 dan kemudian pekerjaan dan pembayaran dilanjutkan pada tahun 2017.
d.    Optimalisasi
Dilakukan optimalisasi penyesuaian ruang lingkup pekerjaan berdasarkan maksimal ketersediaan anggaran. Alternatif ini tidak dapat diterapkanuntuk kontrak lump sum atau porsi kontrak lump sum untuk kontrak gabungan lump sum dan harga satuan.
e.    Pemutusan Kontrak
Apabila 4 (empat) alternative solusi di atas tidak disepakati, maka kontrak dihentikan/diputus dan Penyedia Barang/Jasa tidak dikenakan sanksi. Setelah dilakukan pemutusan kontrak, maka pembayaran prestasi pekerjaan yang layak dibayar agar dilakukan audit oleh Inspektorat atau BPKP.
3.    Alternatif solusi di atas harus disepakati kedua belah pihak dan dituangkan dalam perubahan kontrak.
4.    Khusus untuk alternatif 2a, 2b, dan 2c, PA wajib menjamin ketersediaan anggaran pada tahun anggaran 2017.

5.    Terkait dengan mekanisme pembayaran hutang yang akan dibebankan pada APBD agar dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri.

Post a Comment

1 Comments

  1. Untuk Kontrak Tahun Tunggal, tidak dimungkinkan perpanjangan waktu melebihi Tahun Anggaran


    ReplyDelete