1. Penghematan
anggaran sedapat mungkin tidak mengganggu anggaran kontrak yang sudah
ditandatangani, sehingga tetap dapat dilaksanakan sebagaimana rencana semula
dan tidak menimbulkan permasalahan dengan Penyedia Barang/Jasa yang sudah
berkontrak.
2.
Apabila
terjadi permasalahan kontrak akibat pemotongan anggaran kami menyarankan
5 alternatif solusi, sebagai
berikut:
a.
Bayar Utang
Penyedia
Barang/Jasa tetap menyelesaikan seluruh pekerjaan pada tahun anggaran 2016
sesuai dengan kontrak dan sebagian/seluruh
pembayaran dibayar pada
tahun anggaran 2017, dengan sebelumnya diaudit oleh Inspektorat atau
BPKP.
b.
Perpanjangan Waktu
Jangka waktu penyelesaian
pekerjaan diperpanjang sampai dengan tahun 2017 serta sebagian pembayaran
dipindah pada tahun 2017.
c.
Penghentian Sementara
Penghentian sementara penyelesaian
pekerjaan sampai akhir 2016 dan kemudian pekerjaan dan pembayaran dilanjutkan
pada tahun 2017.
d.
Optimalisasi
Dilakukan
optimalisasi penyesuaian ruang lingkup pekerjaan berdasarkan maksimal ketersediaan
anggaran. Alternatif ini tidak dapat diterapkanuntuk kontrak lump sum atau porsi kontrak lump sum untuk kontrak gabungan lump sum dan harga satuan.
e.
Pemutusan Kontrak
Apabila
4 (empat) alternative solusi di atas tidak disepakati, maka kontrak dihentikan/diputus
dan Penyedia Barang/Jasa tidak dikenakan sanksi. Setelah dilakukan pemutusan
kontrak, maka pembayaran prestasi pekerjaan yang layak dibayar agar dilakukan
audit oleh Inspektorat atau BPKP.
3. Alternatif solusi di atas harus disepakati kedua belah
pihak dan dituangkan dalam perubahan kontrak.
4. Khusus untuk alternatif 2a, 2b, dan 2c, PA wajib
menjamin ketersediaan anggaran pada tahun anggaran 2017.
5. Terkait dengan
mekanisme pembayaran hutang yang akan dibebankan pada
APBD agar dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri.
1 Comments
Untuk Kontrak Tahun Tunggal, tidak dimungkinkan perpanjangan waktu melebihi Tahun Anggaran
ReplyDelete