Apakah boleh, perjanjian sewa kendaraan dinas selama 1 tahun pembayarannya langsung dilakukan di muka?
Maksudnya langsung d bayar sekaligus (12 bulan) pada bulan kedua. Kalau memang boleh, *mohon dasarnya apa*? Krn kami mengajukan itu ke KPPN, oleh kppn ditolak.
Dasarnya PP 45/2013 dan PMK 190/2012 bahwa pembayaran barang/jasa dibayarkan setelah barangnya diterima.
kecuali.... seperti dalam pasal 68 penjelasan PP 45/2013.
Untuk sewa menyewa yang best practisenya, menuntut dibayar dimuka maka dapat dibayar dimuka.
Untuk kendaraan, bisa saja termasuk.
Namun dalam pengecualian itu harus ada jaminannya. (ditentukan oleh Menkeu...hingga kini belum ada aturannya).
*Namun beberapa kasus, seperti sewa gedung kantor dari dulu, sudah biasa bayarkan dimuka. Bentuk jaminannya adalah perjanjian sewa menyewa antara PPK dan Penyedia diketahui Notaris.*
Ada surat S-1040 (saya lupa tahunnya ...) ada surat dari Kanpus DJPBN menjawab surat BPKP, untuk kasus sewa gedung seperti yang kita praktekan dulu.
*Untuk Kendaraan, surat tersebut diatas tidak bisa serta merta dijadikan yurisprudensi dalam kasus ini.*
*KPPN dalam hal ini sudah benar, dan saran agar Satker tersebut memintakan Dispensasi/penjelasan ke Kantor pusat DJPBN.*
Perpres 4 tahun 2015
Pasal 89 ayat 4b
Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya
dapat dilakukan pembayaran terlebih dahulu, sebelum Barang/Jasa diterima
setelah Penyedia Barang/Jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013
Pasal 68
(1) Pembayaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
(2) Dalam hal tertentu, pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
(3) Pembayaran atas beban APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah penyedia barang dan/atau jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN yang dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima termasuk bentuk jaminan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013
Pasal 68
(1) Pembayaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
(2) Dalam hal tertentu, pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
(3) Pembayaran atas beban APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah penyedia barang dan/atau jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN yang dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima termasuk bentuk jaminan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
8 Comments
Apakah boleh, perjanjian sewa kendaraan dinas selama 1 tahun pembayarannya langsung dilakukan di muka?
ReplyDeleteSilahkan baca PMK No. 145/PMK.05/2017, tentang Tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima
Deletekalo sumber pembayaran sewanya melalui dana hibah dari APBD apakah tetap boleh bayar di muka pak?
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeletesepertinya bisa ya? pakai SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENYEDIA BARANG/JASA menurut Pmk 145/2017
ReplyDeleteBolehkan asuransi kendaraan dibayar dimuka melewati batas tahun anggaran, sementara dananya ditangung oleh APBD ?
ReplyDeleteBolehkan sewa kendaraan dinas namun kendaraannya milik salah satu pegawai di instansi tersebut, mohon penjelasan terima kasih?
ReplyDeletekalau pembayaran sewa kendaraannya melalui dana hibah pemilihan yang bersumber dari APBD Pemda (mekanisme pembayaran tidak melalui KPPN karena bukan dana APBN) apakah masih bisa pak bayar di muka utk 1 tahun ?
ReplyDelete