header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pembayaran seluruhnya di muka sewa kendaraan

Untuk artikel ini sekarang untuk APBN sudah ada Permenkeu 145 2017

Apakah boleh, perjanjian sewa kendaraan dinas selama 1 tahun pembayarannya langsung dilakukan di muka?
Maksudnya langsung d bayar sekaligus (12 bulan) pada bulan kedua. Kalau memang boleh, *mohon dasarnya apa*? Krn kami mengajukan itu ke KPPN, oleh kppn ditolak.

Dasarnya PP 45/2013 dan PMK 190/2012 bahwa pembayaran barang/jasa dibayarkan setelah barangnya diterima.

kecuali.... seperti dalam pasal 68 penjelasan PP 45/2013.
Untuk sewa menyewa yang best practisenya, menuntut dibayar dimuka maka dapat dibayar dimuka.

Untuk kendaraan, bisa saja termasuk.

Namun dalam pengecualian itu harus ada jaminannya. (ditentukan oleh Menkeu...hingga kini belum ada aturannya).

*Namun beberapa kasus, seperti sewa gedung kantor dari dulu, sudah biasa bayarkan dimuka. Bentuk jaminannya adalah perjanjian sewa menyewa antara PPK dan Penyedia diketahui Notaris.*

Ada surat S-1040 (saya lupa tahunnya ...) ada surat dari Kanpus DJPBN menjawab surat BPKP, untuk kasus sewa gedung seperti yang kita praktekan dulu.

*Untuk Kendaraan, surat tersebut diatas tidak bisa serta merta dijadikan yurisprudensi dalam kasus ini.*

*KPPN dalam hal ini sudah benar, dan saran  agar Satker tersebut memintakan Dispensasi/penjelasan ke Kantor pusat DJPBN.*

Perpres 4 tahun 2015
Pasal 89 ayat 4b
   Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya dapat dilakukan pembayaran terlebih dahulu, sebelum Barang/Jasa diterima setelah Penyedia Barang/Jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran  yang akan dilakukan;


Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013
Pasal 68 
(1) Pembayaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. 
(2) Dalam hal tertentu, pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. 
(3) Pembayaran atas beban APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah penyedia barang dan/atau jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan. 
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN yang dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima termasuk bentuk jaminan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan


Post a Comment

8 Comments

  1. Apakah boleh, perjanjian sewa kendaraan dinas selama 1 tahun pembayarannya langsung dilakukan di muka?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silahkan baca PMK No. 145/PMK.05/2017, tentang Tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima

      Delete
    2. kalo sumber pembayaran sewanya melalui dana hibah dari APBD apakah tetap boleh bayar di muka pak?

      Delete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. sepertinya bisa ya? pakai SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENYEDIA BARANG/JASA menurut Pmk 145/2017

    ReplyDelete
  4. Bolehkan asuransi kendaraan dibayar dimuka melewati batas tahun anggaran, sementara dananya ditangung oleh APBD ?

    ReplyDelete
  5. Bolehkan sewa kendaraan dinas namun kendaraannya milik salah satu pegawai di instansi tersebut, mohon penjelasan terima kasih?

    ReplyDelete
  6. kalau pembayaran sewa kendaraannya melalui dana hibah pemilihan yang bersumber dari APBD Pemda (mekanisme pembayaran tidak melalui KPPN karena bukan dana APBN) apakah masih bisa pak bayar di muka utk 1 tahun ?

    ReplyDelete