header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Alat sewa atau milik sendiri ?

Mengenai alat bisa disyaratkan milik sendiri atau sewa.

Bgmn dgn bukti kepemilikan alat?

Apakah ketika surat STNK untuk kendaraan yg asli nya ada sm sipenyedia bisa dianggap itu milik dia.atw pokja mengacu kepada atas nama kepemilikan kendaraan hrus ats nama perusahaan atw nama pemilik perusahaan?

Dgn data yg ada===> pokja yakin bahwa peralatan tsb miliknya

Keyakinan menurut pelelangan secara legal dalam artian jelas hitam diatas putih yah pak dmb jelas nama pemilik alat tersebut adalah atas nama perusahaan atw pemilik perusahaan atw keyakinan kepemilikan alat karna bukti asli kepemilikannya ada sm penyedia saat pembuktian kuakifikasi.

Dlm perpres dan permen HANYA NGATUR ttng *PERTANDINGAN/KOMPETISI* SAJA...tidak mungkin bisa ngatur *YANG LAIN* secara detail sesuai keinginan kita pak....(ada aturan lain yg saling keterkaitan) kekosongannya HARUS DIIsi oleh pemakai/user/pokja dengan pemahaman secara umum.......tentunya pemahamam umum berlaku secara nasional

Misal=
Saya punya "sepeda motor" diperoleh dari:

a)Bisa beli baru (ada invoice) bisa atas nama saya atas nama isteri atas nama anak.....

b) bisa beli bekas..
.belum balik nama atau sudah balik nama....

c) terhadap a)dan b) dilakukan saat verifikasi dgn dokumen asli serta hasil kklarifikasi lapangan  hal tersebut baru bisa/dpt meyakinkan pokja
d) dll dll nhgak mungkin diatur detail pak

*(dlm bahasa tetangga bila polisi memroses kasus.....maka pada saat BAP atau saat pemberkasanlah hal ini baru bisa "meyakinkan"dirinya)*

 Sudah diatur : siapa yang menguasai suatu benda, dianggap sebagai orang yang berhak atas benda tersebut sampai dapat dibuktikan sebaliknya (pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata). Jd walaupun stnk dan bpkb belum balik nama, namun stnk, bpkb dan fisik kendaraannya atas penguasaan fisik si penawar, maka secara hkm perdata pasal 1977 ayat (1) kuhperdata dianggap sbgai pemilik yg sah sepanjang tdk dibuktikan sebaliknya

Post a Comment

0 Comments