header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PENGENDALIAN KONTRAK DENGAN LAPORAN HARIAN , MINGGUAN DAN BULANAN

Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi
Antara lain, melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul/dihadapi, dan surat-menyurat
Konsultan Pengawasan Konstruksi
Antara lain, menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;

Konsultan Manajemen Konstruksi
Untuk pekerjaan dengan nilai tertentu  atau kompleks, maka konsultan pengawasan konstruksi dapat diperankan oleh konsultan manajemen konstruksi.
Antara lain membuat laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik, laporan akhir manajemen konstruksi/pengawasan, dan laporan akhir pengawasan berkala.

Laporan-laporan tersebut, terutama laporan mingguan dapat dibuat untuk mengendalikan pekerjaan, yaitu apakah sudah sesuai dengan progres yang direncanakan, melebihi prestasinya atau terlambat.  Kalo terlambat perlu adanya surat peringatan 1 dst.

Laporan harian berisi tentang kehadiran tenaga kerja, penggunaan bahan dan alat, pekerjaan yang dilakukan, keadaan cuaca, waktu kerja, catatan konsultan pengawas/MK.

Laporan harian dikompilasi menjadi laporan mingguan. Dalam laporan ini kita dapat mengukur deviasi, adakah keterlambatan melebihi dari 5% atau melebihi 10% dengan melihat kurva S. Selanjutnya dapat dilihat di klausul kontrak kritis mengenai teguran tertulis atau surat peringatan. Misal teguran tertulis dapat diberikan bila keterlambatan melebihi 10 persen dari rencana ( saran penulis bila keterlambatan sudah 5% agar diberikan teguran lisan terlebih dulu ).

Dalam era keterbukaan informasi, penyampaian laporan dari penyedia kontraktor / konsultan pengawas/ MK dapat disampaikan dengan aplikasi atau pemberitahuan ( atau disampaikan progres % secara harian by aplikasi, misal dengan email / whatsapp dsb ). Namun laporan secara lengkap ( hard copy / dengan kertas ) disampaikan juga secara harian ( yang biasanya dikumpulkan secara mingguan, kemudian ada laporan mingguan dan bulanan. 

Untuk proyek-proyek kegiatan besar atau kegiatan yang berdampak mitigasi risiko, perlu ada kegiatan rapat rutin mingguan atau bulanan yang melibatkan PPK, Dinas PU, tim teknis, PPHP, Inspektorat, Kontraktor, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas/ MK dan aparat penegak hukum atau bahkan BPKP. Rapat-rapat ini berarti sudah tersedia anggaran untuk konsumsi atau honor yang diperlukan ( biaya administrasi kegiatan ).




Post a Comment

0 Comments