header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PERUBAHAN PENGGUNAAN ALAT DI KONTRAK KONSTRUKSI

Kasus 1
Pembuatan tiang beton
Didalam metode kerja atau di analisa harga satuan ada penggunaan alat pengaduk ( mesin molen), dalam pelaksanaan kontrak ternyata menggunakan ready mix atau mengunakan tenaga kerja

Kasus 2
Item sewa mesin molen
Didalam pelaksanannya ternyata ready mix atau mengunakan tenaga kerja

Bagaimana atas perubahan tersebut ?
Kasus 1 yang dinilai adalah output nya, perubahan alat tidak mempengaruhi harga ( bisa terjadi dengan penggunaan tenaga kerja memerlukan biaya yang lebih besar/ lebih kecil)
Kasus 2 yang dinilai adalah alatnya, perubahan alat berarti tidak sesuai kontrak, berpengaruh pada harga kontrak.

Kalo kami salah menerapkan apakah tipikor ?
Kalo terjadi kerugian negara, ya disetor saja oleh yang menikmati.
Atas kejadian kerugian negara apakah tipikor ?
Sepanjang tidak ada perbuatan jahat (mens rea) yang terbukti maka bukan tipikor.

Mens rea terbukti yaitu suap, fiktif, sengaja markup, penipuan/pemalsuan dan kolusi.





Post a Comment

0 Comments