header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

SEDANG MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN BERLANJUT ( Kontrak )

Pekerjaan konstruksi sedang masa pemeliharaan (misal bangunan sudah selesai dengan 3 lantai akan dilanjutkan dengan lantai 4 dan 5) , kemudian sudah terpilih  penyedia melalui pemilihan penyedia/penunjukan penyedia.
Bagaimana ?


Resiko pekerjaan lanjutan dimasa pemeliharaan !
1/ Masa pemeliharaan adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan dari kontrak dengan demikian bila masa pemeliharaan yang berakhir sebelum waktunya yang dilakukan pengguna jasa akibat pelaksanaan kontrak berikutnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya pengguna jasa.
2/ Berakibat pada potensi kerugian negara karena memperpendek masa pemeliharaan dan hangusnya jaminan pemeliharaan/ kegagalan bangunan serta FHO tidak dapat dilakukan.

Ini merupakan konsekuensi pekerjaan yang semestinya Multi Years Contract  ( multi years / tahun jamak)  dipecah menjadi beberapa Single Years Contract  ( kontrak satu tahun ).

Edit pendapat pak Riad Horem

Post a Comment

0 Comments