Pekerjaan konstruksi sedang masa pemeliharaan (misal bangunan sudah selesai dengan 3 lantai akan dilanjutkan dengan lantai 4 dan 5) , kemudian sudah terpilih penyedia melalui pemilihan penyedia/penunjukan penyedia.
Bagaimana ?
Resiko pekerjaan lanjutan dimasa pemeliharaan !
1/ Masa
pemeliharaan adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan dari kontrak
dengan demikian bila masa pemeliharaan yang berakhir sebelum waktunya
yang dilakukan pengguna jasa akibat pelaksanaan kontrak berikutnya
menjadi tanggung jawab sepenuhnya pengguna jasa.
2/ Berakibat
pada potensi kerugian negara karena memperpendek masa pemeliharaan dan hangusnya
jaminan pemeliharaan/ kegagalan bangunan serta FHO tidak dapat
dilakukan.
Ini merupakan konsekuensi pekerjaan yang semestinya Multi Years Contract ( multi years / tahun jamak) dipecah menjadi beberapa Single Years Contract ( kontrak satu tahun ).
Edit pendapat pak Riad Horem
0 Comments