Ini ada teman bertanya terkait kewajiban menggunakan analisa harga satuan 2016. Dalam dokumen dari PPK masih menggunakan analisa 2013. Sementara di dokumen lelang mengharuskan penyedia menggunakan analisa harga satuan 2016. Apakah AHS berpengaruh dalam proses tender? Terima kasih
Sekarang ada aturan ahs 2016 yaitu permenpu no 28 tahun 2016... aturan dalam mewujudkan EE yang nanti direview jadi hps...
Berdasar permen pu 31 2015... penyedia tdk perlu menyampaikan ahs... yg penting penyedia memenuhi secara volume dan spek...
Ahs dengan koefisien yang dibuat atau yang disampaikan kemen pu tentunya telah melalui serangkaian pemikiran dan uji serta menjadi SNI.
Terhadap hasil konsultan perencana...yang tidak update koefisien2 ahs. harus di koreksi lagi dan diupdate lagi ya
Sebelum dilelangkan.
Bilamana pekerjaan konstruksi sudah selesai maka perlu dilakukan audit teknis untuk mencegah kurangnya kualitas bangunan dan kerugian negara.
Koefisien yang mempengaruhi kualitas bangunan yang perlu diperhatikan sedangkan yang lain seperti koefisien alat masih bisa ditoleransi.
1 Comments
pak Mudji bagaimana untuk permasalahan yang sama namun pekerjaan TA 2013 dan 2014 multiyears, penyedia tidak melampirkan rincian analisanya namun hanya rekap analisa?
ReplyDelete