header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

AHS tidak update koefisiennya

Ini ada teman bertanya terkait kewajiban menggunakan analisa harga satuan 2016. Dalam dokumen dari PPK masih menggunakan analisa 2013. Sementara di dokumen lelang mengharuskan penyedia menggunakan analisa harga satuan 2016. Apakah AHS berpengaruh dalam proses tender? Terima kasih

Sekarang ada aturan ahs 2016 yaitu permenpu no 28 tahun 2016... aturan dalam mewujudkan EE yang nanti direview jadi hps...
Berdasar permen pu 31 2015... penyedia tdk perlu menyampaikan ahs... yg penting penyedia memenuhi secara volume dan spek...

Ahs dengan koefisien yang dibuat atau yang disampaikan kemen pu tentunya telah melalui serangkaian pemikiran dan uji serta menjadi SNI.

Terhadap hasil konsultan perencana...yang tidak update koefisien2 ahs. harus di koreksi lagi dan diupdate lagi ya
Sebelum dilelangkan.

Bilamana pekerjaan konstruksi sudah selesai maka perlu dilakukan audit teknis untuk mencegah kurangnya kualitas bangunan dan kerugian negara.

Koefisien yang mempengaruhi kualitas bangunan yang perlu diperhatikan sedangkan yang lain seperti koefisien alat masih bisa ditoleransi.

Post a Comment

1 Comments

  1. pak Mudji bagaimana untuk permasalahan yang sama namun pekerjaan TA 2013 dan 2014 multiyears, penyedia tidak melampirkan rincian analisanya namun hanya rekap analisa?

    ReplyDelete