Dalam penawaran diketahui ternyata (kalo nggak tahu ya nggak papa) penyedia jasa lokasi alat berada di kabupaten xxx setelah dilakukan pengecekan alat, sebagian alat berada di kabupaten zzz dan kabupaten lainnya.. dalam dokumen penawaran penyedia jasa melampirkan surat pernyataan kebenaran dokumen yang disampaikan. Berarti panitia bisa mengugurkannya pak.. ?
Tidak perlu evaluasi yang lebih mendalam lagi dengan alasan penawaran /data yang di sampaikan tdk benar... trims..
Bagaimana menyikapi pada saat proses pembuktian kualifikasi penyedia jasa menyampaikan dokumen asli bukti sewa peralatannya berbeda banget dengan dokumen sewa alat yg di upload dilpse.mohon tanggapan dr para suhu. Tks
Harus sesuai dan konsisten dg isian kualifikasi jgn sampai post bidding..itu poinnya
Kita mundur dikit keblakang=
1 bukankah isian kualifikasi tidak perlu "menyampaikan copy"?
Cukup menuliskan kedlm sistem atau format isian....
2 jadi terhadap kesalahan penulisan, klarifikasi saja dulu...hasil klarifikssi bisa gugur/tidak gugur...(poinnya jgn post bidding)
Mengenai lokasi ...
1 lokasi,, hanya kunci masuk untuk cek "alatnya dmn?" Kondisinya spt apa....
2 ketentuan permen 31/2015, *peralatan utama yg disertakan untuk ikut lelang akan digunakan untuk pelaksanaan kontrak...*
Penyedia byk yg mengupload bukti2 nya dilpse, tapi sygnya antara bukti yg diupload dgn bukti asli yg diterima pokja beda jauh. Gugur ya pak, krn kita dlm SBD ga boleh menambah/mengurangi/mengganti dok.penawaran.
Sesuai ketentuan (Perpres/Permen), obyek evaluasi teknis untuk peralatan hanya jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah, serta tambahan persyaratan sesuai Permen PUPR no 31/PRT/M/2015 yaitu kelaikan alat. LOKASI bukan obyek evaluasi. Pembuktian kualifikasi untuk alat tentu hanya terhadap 4 hal tadi yg telah diisikan dalam isian kualifikasi. Lokasi hanya untuk ngecek alatnya dimana, cocok tdk dgn isian kualifikasi dan kelaikannya...
Sesuai ketentuan dokumen pengadaan, tidak ada kewajiban mengupload bukti2 dokumen kualifikasi. Jadi yg harus devaluasi dalam pembuktian kualifikasi adalah dokumen asli atau copy legalisir yg disampaikan saat pembuktian kualifikasi....
Diskusi pak Anton PUPR Dkk
2 Comments
Pak saya mau tanya, apakah dalam hal Perjanjian KSO dalam suatu pelelangan umum pada Kualifikasi Menengah untuk perusahaan leader harus memiliki pengalaman, trims atas penjelasannnya
ReplyDeletePak Mudji maaf saya numpang tanya...krn saya kirim ke blog bapak mudji tdk terdaftar...maaf pak ijin mohon pencerahan dan ilmunya pak
ReplyDeletePertanyaan saya adalah untuk pertanggung jawaban At cost jasa konsultan badan usaha contoh Di RAB misal nya sebesar 10 Juta perbulan untuk satu tenaga ahli..dalam gaji dasar saya di SPT PPh21 sebagai karyawan tetap atau tenaga ahli tetap yaitu 4 Juta sebulan..nah yang jadi pertanyaan saya adalah apakah slip gaji saya harus 10 juta per bulan atau yang 4 juta perbulan pak....mohon pak pencerahan dan ilmu bila perlu ada dasar hukumnya pak karena hari senin tgl 13 Feb saya diminta penjelasan oleh BPK pak...