header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PEKERJAAN KOMPLEKS

1. Mohon penjelasan dari jawaban pertanyaan kami mengenai pekerjaan yang dianggap kompleks untuk pelaksanaan swakelola 
2. Apakah pekerjaan yang dimaksud hanya pekerjaan yang sifatx arsitek(bangunan gedung) atau bagaimana ? 

Atas jawabannya kami ucap terima kasih
Pada perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya pada  pasal 1 angka 37, disebutkan mengenai pekerjaan kompleks
Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan
- teknologi tinggi,
- mempunyai risiko tinggi,
- menggunakan peralatan yang didesain khusus dan/atau
- pekerjaan yang bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
jadi kalau memenuhi salah satu dari kriteria di atas maka dapat dinilai sebagai pekerjaan kompleks

Post a Comment

2 Comments

  1. terimakasih pak pencerahannya, sangat bermanfaat

    ReplyDelete
  2. contoh nya bangun apa Pak...

    ReplyDelete