Telah dilakukan pemutusan kontrak pekerjaan konstruksi akibat melewati batas tahun anggaran 2016. Jenis kontrak lumpsum. Pembayaran sistem termyn. Pada saat putus kontrak, pada hari terakhir tutup tahun anggaran, progress pekerjaan belum dapat dihitung karena RAB tidak terinci biaya per item pekerjaan. Hal tersebut menyebabkan belum ada pembayaran hingga lewat tahun anggaran.
Pertanyaan :
1. Dapatkah dilakukan pembayaran terhadap progress pekerjaan yang belum 100% di tahun 2017 mengingat klausa pembayaran dalam kontrak adalah sistem termyn?
2. Apabila bisa, siapakah yang berhak menghitung progress kemajuan pekerjaan? Konsultan perencana atau pengawas atau PPKo?
3. Bagaimana sebaiknya prosedur penyelesaian kontrak yang harus kami lakukan?
Terima kasih.
Perhitungan progres pekerjaan dapat dilakukan dengan cara dilakukan perhitungan bersama antara penyedia dengan melibatkan auditor/Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan tim teknis, kemudian dalam hal dilakukan pembayaran agar berdasar termin, karena melewati tahun anggaran maka silahkan berkoordinasi dengan Bendahara Umum Daerah guna mekanisme pembayarannya
0 Comments