header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PEMBAYARAN DI TAHUN BERIKTNYA KARENA PUTUS KONTRAK

Telah dilakukan pemutusan kontrak pekerjaan konstruksi akibat melewati batas tahun anggaran 2016. Jenis kontrak lumpsum. Pembayaran sistem termyn. Pada saat putus kontrak, pada hari terakhir tutup tahun anggaran, progress pekerjaan belum dapat dihitung karena RAB tidak terinci biaya per item pekerjaan. Hal tersebut menyebabkan belum ada pembayaran hingga lewat tahun anggaran.
Pertanyaan :
1. Dapatkah dilakukan pembayaran terhadap progress pekerjaan yang belum 100% di tahun 2017 mengingat klausa pembayaran dalam kontrak adalah sistem termyn?
2. Apabila bisa, siapakah yang berhak menghitung progress kemajuan pekerjaan? Konsultan perencana atau pengawas atau PPKo?
3. Bagaimana sebaiknya prosedur penyelesaian kontrak yang harus kami lakukan?
Terima kasih. 
Perhitungan progres pekerjaan dapat dilakukan dengan cara dilakukan perhitungan bersama antara penyedia dengan melibatkan auditor/Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan tim teknis, kemudian dalam hal dilakukan pembayaran agar berdasar termin, karena melewati tahun anggaran maka silahkan berkoordinasi dengan Bendahara Umum Daerah guna mekanisme pembayarannya

Post a Comment

0 Comments